Ancaman Perang Dagang Trump ke RI Gara-Gara Kebijakan GPN?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 July 2018 19:18
AS merasa dihalangi masuk ke Indonesia karena aturan pembatasan asuransi, GPN dan hak kekayaan intelektual.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait hari ini, Jumat (13/7/2018) dengan agenda pembahasan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Rapat yang berlangsung kurang lebih selama 4 jam itu, dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Gubernur BI Perry Wariyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Para pejabat usai rapat sepakat untuk bungkam. Hanya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang memberikan statement resmi kepada media.

Lantas, apa yang sebenarnya yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut?

"Kalian ingat GSP [generalize system preference]. Mereka [AS] mau evaluasi mungkin seminggu lagi. Apakah memang masih mau diteruskan atau tidak," kata Darmin.

"Untuk evaluasi, dia [AS] ada permintaan, kita kok dihambat-hambat di Indonesia. Ada mengenai asuransi, GPN, data processing center, intelectural property right (hak kekayaan intelektual), pertanian. Nah, tadi kita bahas itu, merumuskan itu," sambungnya.

Meski demikian, mantan Direktur Jenderal Pajak itu masih enggan berbicara lebih banyak mengenai itu. Alasannya, pemerintah masih perlu merumuskan kebijakan yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Asal tahu saja, kebijakan GPN memang merugikan dua perusahaan switching asal AS, Visa & Mastercard. Dengan GPN Visa dan Mastercard tidak bisa secara langsung memproses transaksi kartu debit. Mereka harus menggunakan jasa perusahaan switching nasional. 

Aturan ini membuat bisnis Visa dan Mastercard mengecil. Bank Indonesia menerbitkan GPN untuk efisiensi transaksi dan tak ada lagi transaksi kartu debit yang diproses di Singapura.

Terkait asuransi, pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan kepemilikan asing di asuransi maksimal 80%. Aturan ini hanya berlaku pada asuransi asing yang ingin masuk ke Indonesia setelah aturan ini ditetapkan.Sementara asuransi asing eksisting tidak dikenai aturan ini.

Lantik Sekretaris Menko Baru

Dalam kesempatan ini, Menko Perekonomian pun melantik Susiwijono sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sebelumnya, ia adalah Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, Teknologi Informasi Kementerian Keuangan.

Jabatan tersebut, memang hampir 10 bulan  kosong pasca Lukita Dinarsyah Tuwo, Sesmenko sebelumnya dilantik menjadi Kepala Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan (PBPB) Batam.

"Dengan ini, akhirnya menjadi lengkap para pejabat Eselon I di lingkungan Kemenko Perekonomian," kata Darmin.


(roy) Next Article Indosat: Divestasi Artajasa untuk Penuhi Ketentuan GPN

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular