Indosat: Divestasi Artajasa untuk Penuhi Ketentuan GPN

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 March 2018 16:07
Untuk memenuhi ketentuan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang sudah diatur oleh Bank Indonesia.
Foto: Monica Wareza
Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah PT Indosat Tbk (ISAT) melepas melakukan divestasi anak usaha PT Artajasa Pembayaran Elektronis, melalui penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) untuk memenuhi ketentuan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang sudah diatur oleh Bank Indonesia.

Corporate Communication Deva Rachman mengatakan sebelumnya Indosat memiliki perusahaan tersebut melalui anak usahanya PT Lintasarta sebesar 55%. Setelah divestasi Artajasa melalui IPO ini, kepemilikan perusahaan hanya akan tersisa sebesar 38,86%.

"Kemarin Artajasa baru public expose, sudah comply dengan regulasi terutama terkait kententuan kepemilikan asing yang harus di bawah 20%. Melalui public expose kemarin 20% share Artajasa ke publik, jadi Ooredoo hanya punya 18,6%. Kepemilikan Indosat pada Lintasarta sebesar 38%," kata Deva di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/3).

Kepemilikan perusahaan atas Artajasa membuat Indosat tak lagi menjadi pengambil keputusan bagi perusahaan yang menjalan usaha ATM Bersama tersebut.

Setelah Artajasa, Deva mengatakan bahwa Indosat belum ada rencana lebih lanjut untuk mendivestasikan anak usahanya yang lain.
(hps/hps) Next Article Aset Capai Rp101 T, Intip Perayaan Digital 51 Tahun Bank Mega

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular