
Walau Tanpa APBN 2018, Subsidi Solar Masih Bisa Ditambah
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 July 2018 16:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan penambahan subsidi solar tetap bisa dilakukan pada tahun ini meskipun pemerintah tak mengajukan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, penambahan subsidi tetap bisa dilakukan, tanpa harus mengubah postur anggaran yang sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah dalam kas negara.
"[Penambahan subsidi energi] bisa tahun ini. Mekanisme biasa, nanti disiapin pemerintah," kata Askolani di gedung parlemen, Rabu (11/7/2018).
Askolani menuturkan penambahan subsidi solar bisa saja dilakukan tanpa harus mengubah kas keuangan negara. "Insyallah, tergantung realisasinya. Subsidi itu berdasarkan realisasinya dan nanti akan diaudit BPK," kata Askolani.
Jika pemerintah menambah alokasi subsidi solar tanpa mengubah APBN, maka selisih penambahan subsidi akan dibebankan pada PT Pertamina (Persero) sebagaii BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah dan menjadi utang alias carry over.
Setelah melihat realiasinya di akhir tahun dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah seperti biasa akan membayar utang tersebut kepada perusahaan pelat merah pada tahun anggaran selanjutnya.
Sampai saat ini, pemerintah masih memiliki utang subsidi kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 9,7 triliun. Sejauh ini, pemerintah sudah melunasi utang subsidi kepada BUMN sektor energi itu sebesar Rp 12,3 triliun.
"Secara prinsip, menyeimbangkan. Kita tunggu, dan ikut saja. Yang memutuskan ESDM. Nanti tunggu penetapan dari pemerintah," katanya.
Askolani mengatakan, aturan teknis penambahan subsidi solar tinggal menunggu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelum diputuskan. Pada tahun ini, ESDM mengusulkan penambahan subsidi solar menjadi Rp 2.000 per liter.
(dru) Next Article Kondisi Realisasi APBN 2018 yang Makin Jauh dari Asumsinya
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, penambahan subsidi tetap bisa dilakukan, tanpa harus mengubah postur anggaran yang sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah dalam kas negara.
"[Penambahan subsidi energi] bisa tahun ini. Mekanisme biasa, nanti disiapin pemerintah," kata Askolani di gedung parlemen, Rabu (11/7/2018).
Jika pemerintah menambah alokasi subsidi solar tanpa mengubah APBN, maka selisih penambahan subsidi akan dibebankan pada PT Pertamina (Persero) sebagaii BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah dan menjadi utang alias carry over.
Setelah melihat realiasinya di akhir tahun dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah seperti biasa akan membayar utang tersebut kepada perusahaan pelat merah pada tahun anggaran selanjutnya.
Sampai saat ini, pemerintah masih memiliki utang subsidi kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 9,7 triliun. Sejauh ini, pemerintah sudah melunasi utang subsidi kepada BUMN sektor energi itu sebesar Rp 12,3 triliun.
"Secara prinsip, menyeimbangkan. Kita tunggu, dan ikut saja. Yang memutuskan ESDM. Nanti tunggu penetapan dari pemerintah," katanya.
Askolani mengatakan, aturan teknis penambahan subsidi solar tinggal menunggu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelum diputuskan. Pada tahun ini, ESDM mengusulkan penambahan subsidi solar menjadi Rp 2.000 per liter.
(dru) Next Article Kondisi Realisasi APBN 2018 yang Makin Jauh dari Asumsinya
Most Popular