Ini Pokok-pokok Aturan Pelonggaran Uang Muka KPR BI
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 June 2018 15:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan makroprudensial berupa pelonggaran aturan uang muka kredit properti atau loan to value ratio (LTV) atau financing to value ratio (FTV).
Bank sentral melihat siklus kredit properti masih berada pada fase rendah tetapi masih memiliki potensi akselerasi yang didukung oleh penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat dan kemampuan debitur yang masih baik.
"Sektor properti merupakan sekor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional," bunyi pernyataan resmi bank sentral yang dirilis hari Jumat (29/6/2018) setelah rapat dewan gubernur (RDG) BI.
Berikut adalah pokok-pokok aturan pelonggaran LTV/FTV yang dikeluarkan BI.
2. Melonggarkan jumlah fasilitas kredit/ pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan.
3. Menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/ pembiayaan properti inden menjadi sebagai berikut.
Pelonggaran aturan ini diharapkan akan mempermudah masyarakat pembeli rumah pertama (first time buyer) untuk memiliki hunian melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
(prm/roy) Next Article Selain Naikkan Bunga, BI Juga Longgarkan Uang Muka KPR
Bank sentral melihat siklus kredit properti masih berada pada fase rendah tetapi masih memiliki potensi akselerasi yang didukung oleh penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat dan kemampuan debitur yang masih baik.
"Sektor properti merupakan sekor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional," bunyi pernyataan resmi bank sentral yang dirilis hari Jumat (29/6/2018) setelah rapat dewan gubernur (RDG) BI.
1. Rasio LTV untuk kredit properti (KP) dan rasio FTV untuk pembiayaan properti (PP) untuk fasilitas pertama, kedua, dan seterusnya dilonggarkan sehingga rasionya menjadi sebagai berikut.
![]() Foto: Edward Ricardo |
2. Melonggarkan jumlah fasilitas kredit/ pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan.
3. Menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/ pembiayaan properti inden menjadi sebagai berikut.
![]() Foto: Edward Ricardo |
Pelonggaran aturan ini diharapkan akan mempermudah masyarakat pembeli rumah pertama (first time buyer) untuk memiliki hunian melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
(prm/roy) Next Article Selain Naikkan Bunga, BI Juga Longgarkan Uang Muka KPR
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular