BI Longgarkan Uang Muka KPR, Sektor Properti Bergerak Naik
Houtmand P Saragih & Anthony Kevin, CNBC Indonesia
29 June 2018 15:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks saham sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan bergerak naik pasca Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makroprudensial loan to value (LTV).
Guna memacu pertumbuhan kredit yang masih berjalan di bawah target, BI melonggarkan rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti. Ini artinya, pihak yang mengambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bisa membayar uang muka dengan rasio yang lebih kecil dari sebelumnya.
Untuk rumah tapak dengan di atas 70 meter persegi misalnya, pembeli pertama yang sebelumnya diwajibkan membayar uang muka senilai 10-15% kini dibebaskan dari kewajiban membayar uang muka (0%).
Kemudian, BI memberi pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, serta menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit.
Pelaku pasar merespon kebijakan ini dengan positif. Sebelum kebijakan tersebut diumumkan, indeks sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan berada di level 431,58 (+0,13% dibandingkan posisi kemarin, 28/6/2018). Kini, posisinya ada di level 432,4 (+0,32%).
Sebagai catatan, sektor properti terbilang sebagai sektor yang jarang mendapat sentimen positif belakangan ini. Sentimen positif besar terakhir yang menghampiri sektor ini adalah kala pemerintah mengadopsi kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada pertengahan 2016 silam. Ketika kini ada angin segar bagi sektor properti, aksi beli pun dilakukan oleh investor.
Saham-saham emiten properti yang ditransaksikan menguat diantaranya: PT Pembangunan Perumahan Tbk/PTPP (+7,88%), PT Bumi Serpong Damai Tbk/BSDE (+0,97%), PT Ciputra Development Tbk/CTRA (+1,5%), PT Pakuwon Jati Tbk/PWON (+0,94%), dan PT Pembangunan Perumahan Properti Tbk/PPRO (+2,86%).
(ank) Next Article Developer Bisa Dapat Dana di Depan untuk Bangun Rumah Inden
Guna memacu pertumbuhan kredit yang masih berjalan di bawah target, BI melonggarkan rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti. Ini artinya, pihak yang mengambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bisa membayar uang muka dengan rasio yang lebih kecil dari sebelumnya.
Untuk rumah tapak dengan di atas 70 meter persegi misalnya, pembeli pertama yang sebelumnya diwajibkan membayar uang muka senilai 10-15% kini dibebaskan dari kewajiban membayar uang muka (0%).
Pelaku pasar merespon kebijakan ini dengan positif. Sebelum kebijakan tersebut diumumkan, indeks sektor properti, real estate, dan konstruksi bangunan berada di level 431,58 (+0,13% dibandingkan posisi kemarin, 28/6/2018). Kini, posisinya ada di level 432,4 (+0,32%).
Sebagai catatan, sektor properti terbilang sebagai sektor yang jarang mendapat sentimen positif belakangan ini. Sentimen positif besar terakhir yang menghampiri sektor ini adalah kala pemerintah mengadopsi kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada pertengahan 2016 silam. Ketika kini ada angin segar bagi sektor properti, aksi beli pun dilakukan oleh investor.
Saham-saham emiten properti yang ditransaksikan menguat diantaranya: PT Pembangunan Perumahan Tbk/PTPP (+7,88%), PT Bumi Serpong Damai Tbk/BSDE (+0,97%), PT Ciputra Development Tbk/CTRA (+1,5%), PT Pakuwon Jati Tbk/PWON (+0,94%), dan PT Pembangunan Perumahan Properti Tbk/PPRO (+2,86%).
(ank) Next Article Developer Bisa Dapat Dana di Depan untuk Bangun Rumah Inden
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular