Selain Naikkan Bunga, BI Juga Longgarkan Uang Muka KPR
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 June 2018 14:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bp) menjadi 5,25%, Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan kebijakan makroprudensial setelah rapat dewan gubernur (RDG) yang berakhir hari Jumat (29/6/2018).
"BI menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif melalui relaksasi LTV untuk menjaga momentum pembiayaan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers.
"Ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Diterapkan pada sektor properti berlaku mulai 1 Agustus," tambahnya.
Kebijakan ini diterapkan pada sektor properti melalui beberapa aspek, yaitu:
1. Pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti.
2. Pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.
(prm) Next Article Ini Pokok-pokok Aturan Pelonggaran Uang Muka KPR BI
"BI menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif melalui relaksasi LTV untuk menjaga momentum pembiayaan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers.
"Ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Diterapkan pada sektor properti berlaku mulai 1 Agustus," tambahnya.
1. Pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti.
2. Pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.
(prm) Next Article Ini Pokok-pokok Aturan Pelonggaran Uang Muka KPR BI
Most Popular