Bank BUMN Galau Pilih Masuk ke Bank Bukopin atau Muamalat

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
04 May 2018 10:49
Bank Bukopin
Foto: CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara
Berbeda dengan Bank Muamalat, permasalahan di Bank Bukopin adalah koreksi penyajian pada piutang kartu kredit yang terjadi sebelumnya.

Direktur Konsumer Bukopin Rivan A. Purwantono mengatakan, permasalahan atas koreksi penyajian pada piutang kartu kredit ditemukan oleh internal Bukopin sejak Juli 2017 lalu. Koreksi data ini terjadi sejak 2011 terhadap sekitar 100.000 kartu kredit eksisting, dari total sekitar 1,1 juta kartu kredit Bukopin.

Temuan tersebut, lanjutnya, langsung dilaporkan kepada Kantor Akuntansi Publik (KAP) sebagai auditor independen dan Pengawas Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2017. 

Direktur Keuangan Bukopin Adhi Brahmantya mengatakan pihaknya sudah tidak memasukan lagi pendapatan kartu kredit yang tidak tepat sejak Juli 2017 lalu. Bukopin juga merevisi laporan keuangan tahun 2015, 2016 hingga 2017 untuk menghilangkan unsur pendapatan yang tidak tepat tersebut dari laporan keuangan.

Selain itu, Bukopin juga telah memberikan sanksi kepada pegawai yang tak sesuai Good Corporate Governance (GCG) data kartu kredit. "Orang-orang buat itu kami ambil langkahdowngrade (penurunan jabatan)," ujar Adhi.

Langkah untuk merevisi laporan keuangan menyebabkan laba bersih Bukopin pada 2016 turun menjadi Rp 183,56 miliar dari sebelumnya Rp 1,08 triliun. Revisi tersebut dilakukan pada laporan keuangan 2017 yang dipublikasikan akhir Maret 2018.

Masalah lain yang ada di Bank Bukopin adalah NPL Bank Bukopin yang pada 2017 mencapai 6,37% atau meningkat hampir 128% dibandingkan NPL tahun sebelumnya yang hanya berkisar 2,79%.

Jika dihitung dari total jumlah pembiayaan yang disalurkan Bank Bukopin di tahun tersebut yang mencapai Rp 74 triliun, maka besaran kredit bermasalah yang dicapai bank tersebut di kisaran Rp 3 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis, sektor komersil menjadi penyumbang terbesar kenaikan tingkat kredit bermasalah di tahun tersebut. Rasio NPL di bidang komersil mencapai 6,71% lebih tinggi dibandingkan dengan bidang retail yang hanya sekitar 3,9%.

Hal lainnya adalah Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Bukopin tahun 2017, berada di kisaran 11 %, dibawah standar yang harus dipenuhi bank sebesar 12% (berdasarkan profil resiko yang dihadapi.

(roy)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular