
Bank BUMN Galau Pilih Masuk ke Bank Bukopin atau Muamalat
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
04 May 2018 10:49

Sebelum rights issue, banyak drama yang menyelimuti Bank Muamalat, mulai dari rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) yang membengkak, investor eksisting yang tidak akan menambah modal hingga batalnya rencana PT. Minna Padi Investama Tbk (PADI) untuk menjadi investor.
Dari segi NPF, Bank Muamalat memang pernah menyentuh angka tertinggi, yakni 7,11% pada 2014. Kemudian, apabila mengutip laporan keuangan Bank Muamalat pada 2016, aset kualitas dalam pengawasan khusus tercatat Rp 7,43 triliun.
Sementara aset kurang lancar ada Rp 454,95 miliar, diragukan Rp 278,64, dan macet Rp 2,65 triliun. Artinya, Bank Mualamat harus membersihkan aset "beracun" senilai Rp 10,53 triliun.
Namun di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Permana mengungkapkan, dari segi rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) tidak mengalami masalah, tercatat NPF gross pada 2017 berada di angka 4,43%, meski mengalami peningkatan dari 2016 yang sebesar 3,8%.
Kemudian terkait investor eksisting yang tidak mau menambah modal, hal ini diamini oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. Menurut Heru, pemegang saham Bank Muamalat yang terdiri dari Islamic Development Bank (32,74%), Bank Boubyan (22%), dan pemegang saham existing lain tidak bisa menambah penyertaan modalnya.
"Sudah melampaui batas maksimum sehingga tidak bisa menambah lagi," ungkap dia.
Akibatnya, Bank Muamalat harus menambah modal apabila tidak ingin pertumbuhannya stagnan. "Kami menginginkan Bank Muamalat menambah modal supaya bisa berkembang lebih baik," ujar dia.
Terkait dengan kesepakatan dengan PADI, hal ini terhambat dilakukan. Pasalnya, Minna Padi tidak mengungkapkan mengenai keterbukaan informasi sampai batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, Bank Muamalat harus kembali mencari investor baru untuk melancarkan aksi rights issue-nya.
(roy)
Dari segi NPF, Bank Muamalat memang pernah menyentuh angka tertinggi, yakni 7,11% pada 2014. Kemudian, apabila mengutip laporan keuangan Bank Muamalat pada 2016, aset kualitas dalam pengawasan khusus tercatat Rp 7,43 triliun.
Kemudian terkait investor eksisting yang tidak mau menambah modal, hal ini diamini oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. Menurut Heru, pemegang saham Bank Muamalat yang terdiri dari Islamic Development Bank (32,74%), Bank Boubyan (22%), dan pemegang saham existing lain tidak bisa menambah penyertaan modalnya.
"Sudah melampaui batas maksimum sehingga tidak bisa menambah lagi," ungkap dia.
Akibatnya, Bank Muamalat harus menambah modal apabila tidak ingin pertumbuhannya stagnan. "Kami menginginkan Bank Muamalat menambah modal supaya bisa berkembang lebih baik," ujar dia.
Terkait dengan kesepakatan dengan PADI, hal ini terhambat dilakukan. Pasalnya, Minna Padi tidak mengungkapkan mengenai keterbukaan informasi sampai batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, Bank Muamalat harus kembali mencari investor baru untuk melancarkan aksi rights issue-nya.
(roy)
Next Page
Bank Bukopin
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular