
Sejak Kapan RI Mulai Berutang untuk Bayar Utang Lagi?
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
15 March 2018 13:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia ternyata memulai skema 'Gali Lubang Tutup Lubang' atau berutang demi menutup utang di tahun-tahun sebelumnya sejak 2012. Pada periode tersebut, Keseimbangan Primer Indonesia tercatat mulai negatif atau minus hingga Rp 52,78 triliun.
Mengutip realisasi APBN pada tahun 2012 sampai 2017, keseimbangan primer terus menunjukkan kenaikan dari tahun ke tahun. Hanya pada tahun 2016 sedikit turun. Namun keseimbangan primer lompat lagi pada tahun 2017. Di 2011 sendiri keseimbangan primer masih mencatatkan surplus atau positif sekitar Rp 8 triliun.
Berikut data keseimbangan primer sejak 2012 :
Keseimbangan Primer dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menggambarkan kemampuan Pemerintah membayar pokok dan bunga utang dengan menggunakan pendapatan negara. Di tahun 2018 sendiri, keseimbangan primer ditargetkan masih negatif atau minus Rp 78,35 triliun.
Mengutip penjelasan APBN itu sendiri seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (15/3/2018) dari situs resmi Kementerian Keuangan, Keseimbangan primer merupakan total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang.
"Apabila nilai keseimbangan primer negatif, maka Pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar pokok dan bunga utang. Sebaliknya apabila nilai keseimbangan primer positif, maka Pemerintah bisa menggunakan sumber pendapatan negara untuk membayar sebagian atau seluruh pokok dan bunga utang," demikian penjelasan dalam Glossary dan serba-serbi APBN.
(dru) Next Article Utang Rp 4.000 T, Sri Mulyani: Pemerintah Tak Sembarangan!
Mengutip realisasi APBN pada tahun 2012 sampai 2017, keseimbangan primer terus menunjukkan kenaikan dari tahun ke tahun. Hanya pada tahun 2016 sedikit turun. Namun keseimbangan primer lompat lagi pada tahun 2017. Di 2011 sendiri keseimbangan primer masih mencatatkan surplus atau positif sekitar Rp 8 triliun.
Berikut data keseimbangan primer sejak 2012 :
- 2012: (minus) Rp 52,78 triliun
- 2013: (minus) Rp 98,64 triliun
- 2014: (minus) Rp 93,25 triliun
- 2015: (minus) Rp 142,48 triliun
- 2016: (minus) Rp 125,6 triliun
- 2017: (minus) Rp 178 triliun
"Apabila nilai keseimbangan primer negatif, maka Pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar pokok dan bunga utang. Sebaliknya apabila nilai keseimbangan primer positif, maka Pemerintah bisa menggunakan sumber pendapatan negara untuk membayar sebagian atau seluruh pokok dan bunga utang," demikian penjelasan dalam Glossary dan serba-serbi APBN.
(dru) Next Article Utang Rp 4.000 T, Sri Mulyani: Pemerintah Tak Sembarangan!
Most Popular