Adaro: Regulasi Batu Bara Berdampak Pada Kontribusi ke Negara

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 March 2018 19:54
PT Adaro Energy Tbk (ADRO) angkat bicara soal keputusan pemerintah membatasi harga batu bara di angka US$ 70 per ton pada hari ini.
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Adaro Energy Tbk (ADRO) angkat bicara soal keputusan pemerintah membatasi harga batu bara di angka US$ 70 per ton pada hari ini.

Head of Corporate Communication Adaro Febriati Nadira mengatakan Adaro akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait harga batu bara DMO ini. Ia juga menjelaskan bahwa Adaro merupakan salah satu pemasok batu bara terbesar untuk PT PLN (Persero).
"Kami berharap agar regulasi di industri batu bara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional seperti Adaro tetap eksis dan memberi kontribusi dalam bentuk royalti, pajak, dan lainnya," kata Nadira, Jumat (09/03/2018).



Tahun 2017, kontribusi Adaro kepada negara mencapai US$ 774 juta berupa US$ 346 juta dalam bentuk royalti dan US$ 428 juta untuk pajak. Penetapan harga ini, kata dia, akan berdampak terhadap kontribusi kepada negara dan cadangan batu bara untuk ketahanan energi nasional.

Sebelumnya,Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, keputusan pembatasan harga batu bara ini membuat penerimaan pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tergerus masing-masing berkisar Rp 3 triliun- Rp 4 triliun dan Rp 1 triliun - Rp 2 triliun.

"Untuk PNBP potensial lossnya Rp 1 sampai Rp 2 triliun. Kalau pajak Rp 3 - Rp 4 triliun," kata Askolani saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (9/3/2018).

Meskipun ada potensi kehilangan penerimaan, namun Askolani menegaskan aturan tersebut tidak akan terlalu membahayakan kas negara. Sebab, kenaikan harga batu bara pun bisa menambah penerimaan.


(gus/gus) Next Article BEI: Nilai Pasar Emiten Batu Bara Hilang Rp 11,7 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular