
PTBA Optimistis Pendapatan Tak Terganggu karena Harga DMO
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 March 2018 18:34

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyampaikan keputusan pemerintah mematok harga untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) tidak mempengaruhi kinerja pendapatan perusahaan. Perseroan akan berupaya menggenjot pendapatan dari ekspor.
"Untuk dalam negeri hanya 25% ya, sedangkan kalau ekspor mencapai 75%. Jadi, by target seharusnya (pendapatan) tidak berubah," kata Sekretaris Perusahaan PTBA Suherman kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/3/2018).
Suherman menyebut, total penyediaan batu bara untuk PLN sepanjang tahun ini sekitar 6 juta ton. Batu bara yang dipasok adalah jenis kalori 4.900 Kcal dan 5.000 Kcal.
"Kami juga memproduksi batu bara kualitas tinggi, yang utamanya untuk ekspor. Jadi secara keseluruhan, rata-rata (keuangan) masih bagus," jelas Suherman.
Total penyaluran batu bara ke PLN hingga Februari 2018, disebutkan Herman, telah mencapai 1,7 juta ton. Dia menilai bila ada pengembalian biaya karena kontrak baru berlaku surut, tidak akan menjadi kendala dan akan dilakukan sesuai aturan.
"Itu hal biasa, apalagi sama-sama BUMN. Kalau ada kurang atau lebih (pembayaran), kami biasa lakukan rekonsiliasi. Kontrak kami dengan PLN kan lama ini, 20 tahun," ujar Suherman.
Dia menyebut, walau ada perbedaan harga jual antara dalam dan luar negeri, tak lantas dapat membuat importir bisa meminta penurunan harga. Sebab, telah ada perjanjian pembelian batu bara dilakukan dengan harga HBA.
(hps) Next Article Menakar Langkah PTBA Puasa Eksplorasi
"Untuk dalam negeri hanya 25% ya, sedangkan kalau ekspor mencapai 75%. Jadi, by target seharusnya (pendapatan) tidak berubah," kata Sekretaris Perusahaan PTBA Suherman kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/3/2018).
Suherman menyebut, total penyediaan batu bara untuk PLN sepanjang tahun ini sekitar 6 juta ton. Batu bara yang dipasok adalah jenis kalori 4.900 Kcal dan 5.000 Kcal.
Total penyaluran batu bara ke PLN hingga Februari 2018, disebutkan Herman, telah mencapai 1,7 juta ton. Dia menilai bila ada pengembalian biaya karena kontrak baru berlaku surut, tidak akan menjadi kendala dan akan dilakukan sesuai aturan.
"Itu hal biasa, apalagi sama-sama BUMN. Kalau ada kurang atau lebih (pembayaran), kami biasa lakukan rekonsiliasi. Kontrak kami dengan PLN kan lama ini, 20 tahun," ujar Suherman.
Dia menyebut, walau ada perbedaan harga jual antara dalam dan luar negeri, tak lantas dapat membuat importir bisa meminta penurunan harga. Sebab, telah ada perjanjian pembelian batu bara dilakukan dengan harga HBA.
(hps) Next Article Menakar Langkah PTBA Puasa Eksplorasi
Most Popular