Beleid Harga Batu Bara Terbit, Pengusaha Masih Keberatan

News - Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 March 2018 13:18
Pengusaha batu bara masih berharap pemerintah bisa menerapkan harga pasar untuk komoditas batu bara Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah menetapkan aturan terkait harga batu bara khusus untuk kebutuhan listrik di dalam negeri. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018, yang merupakan perubahan kelima atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Turunan atas PP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Sementara itu untuk ketetapan harga tertuang dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.



"Ditetapkan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, khusus untuk pembangkit listrik sebesar US$ 70 per ton. Sedangkan bila harga batu bara acuan (HBA) berada di bawah US$ 70, harga akan mengikuti HBA," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/3/2018).

Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso menyambut positif penetapan itu. Sebab, ketetapan ini telah ditunggu perusahaan plat merah tersebut sejak tahun lalu.

"Dampaknya sangat positif untuk Biaya Pokok Produksi (BPP) dan akhirnya untuk perhitungan tarif. Bagi PLN ini semestinya seperti ini, karena tarif tak noleh naik," ungkap Iwan.

Dengan rendahnya BPP, terutama di Jawa yang tinggi dengan PLTU, Iwan mengaku akan ada dampak pada keuangan perusahaan sehingga investasi di luar Jawa bisa terdorong.

"Kami sempat putus asa ketika harga tinggi karena tidak ada lagi anggaran untuk pembangunan kawasan 3T," ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia dalam kesempatan yang sama mengaku belum bisa banyak berkomentar atas ketetapan itu. Dia mengaku juga baru mendengar detil ketetapan yang diberlakukan.

"Untuk detil, dampak dan sikap asosiasi, akan kami pelajari lagi agar dapat memberi tanggapan yang lebih jelas," kata Hendra.

Hendra mengaku tetap ingin pemerintah mempertimbangkan harga, sebab dia masih setuju untuk adanya satu harga yang mengikuti pasar atau HBA. Selain itu masa depan industri batu bara nasional, dia akui, memang utamanya akan ada di domestik karena porsi DMO yang akan terus meningkat tiap tahunnya.
Artikel Selanjutnya

Perpres Harga Batu Bara Akan Dongkrak Laba PLN


(gus/gus)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading