
Pembatasan Harga Batu Bara, Jonan: Pengusaha Tidak Akan Rugi
Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
09 March 2018 11:50

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan keputusan menteri yang membatasi harga batu bara untuk kebutuhan domestik hari ini. Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan kebijakan pemerintah ini tidak akan merugikan pengusaha.
"Perusahaan tambang batu bara tidak akan mengalam kerugian walaupun keuntungan menurun, dan daya beli masyarakat tetap terjaga," kata Jonan kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/03/2018).
Jonan menjelaskan kebijakan ini diterbitkan karena pemerintah tidak akan menambah subsidi listrik, dan juga tidak akan menaikkan tarif listrik sampai akhir 2019. Pemerintah, kata dia, mematok harga US$ 70 per ton untuk batu bara dalam negeri, apabila harga pasaran ternyata lebih rendah nantinya akan digunakan patokan sesuai keputusan menteri ini. "Sehingga posisi keuangan PLN akan tetap terjaga sehat pada tarif listrik saat ini hingga akhir 2019."
Selain itu, harga ini juga berlaku terbatas untuk kuoata 100 juta ton per tahun sesuai dengan kebutuhan domestik. Saat ini rata-rata kebutuhan batu bara PLN per tahun mencapai hingga 80 juta ton. Untuk perusahaan yang memenuhi penjualan kepada PLN diberikan insentif maksimal 10% dari kenaikan jumlah produksi.
(gus/gus) Next Article 10 Catatan Lengkap Aturan Pembatasan Harga Batu Bara ESDM
"Perusahaan tambang batu bara tidak akan mengalam kerugian walaupun keuntungan menurun, dan daya beli masyarakat tetap terjaga," kata Jonan kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/03/2018).
Selain itu, harga ini juga berlaku terbatas untuk kuoata 100 juta ton per tahun sesuai dengan kebutuhan domestik. Saat ini rata-rata kebutuhan batu bara PLN per tahun mencapai hingga 80 juta ton. Untuk perusahaan yang memenuhi penjualan kepada PLN diberikan insentif maksimal 10% dari kenaikan jumlah produksi.
(gus/gus) Next Article 10 Catatan Lengkap Aturan Pembatasan Harga Batu Bara ESDM
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular