Pengusaha Takut Resto Disalahkan Kalau ada Klaster Baru, Why?

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
11 October 2020 17:45
Ilustrasi Restoran KFC. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Ilustrasi salah satu restoran di Jakarta (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mengaku telah mengeluarkan edaran terkait dengan kebijakan PSBB transisi yang akan mulai berlaku besok hingga 14 hari ke depan. Kendati gembira dengan keputusan itu, ada pula kekhawatiran di kalangan pengusaha.

"Kita jalani ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai, kalau tak tanggung jawab, jangan merengek nanti minta dispensasi, nggak bisa," kata Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Krishnadi Kartawidjaja kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Menurut dia, peraturan yang berlaku harus dijalankan dengan serius. Sebab, PHRI khawatir jika ada klaster baru Covid-19, hotel dan restoran bisa disalahkan. Bahkan, dunia industri lain juga bisa kena imbasnya.

"Orang akan takut ke hotel dan resto. Jangan ke hotel dulu," ujarnya.


Krishnadi berharap, bagi masyarakat yang akan mengadakan acara di hotel mengerti dengan kondisi saat ini. Di mana sesuai aturan, kapasitas untuk hotel tak lagi sama seperti sebelum pandemi terjadi.

"Misal ada tamu banyak, bisa dibuat 4 jam. Jangan diakal-akalin. Nanti begitu ada klaster baru, keluarga sanak famili repot, hotel juga repot. Nama hotel dan resto bisa tercoreng, bisa ditutup," kata Krishnadi.



Informasi saja, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB Transisi mulai besok hingga 25 Oktober 2020. Dalam masa ini, Anies memberikan kelonggaran bagi beberapa sektor usaha agar bisa beroperasi lebih lama.


Berdasarkan dokumen ketentuan baru PSBB Transisi DKI, yang dikutip Minggu (11/10/2020), salah satu sektor yang diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB adalah industri pariwisata mulai dari restoran, cafe atau rumah makan, pusat kebugaran hingga salon.


Untuk restoran, Anies bahkan memperbolehkan buka hingga 24 jam. Namun ini khusus untuk take away (bawa pulang) dan delivery order.


Sementara itu, untuk dine in (makan di tempat) diperbolehkan dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ini lebih longgar dari PSBB sebelumnya yang hanya boleh take away.


Namun, Anies memberlakukan pengetatan protokol kesehatan tambahan untuk bisa menerapkan sistem dine in di semua restoran hingga cafe di Jakarta. Berikut adalah ketentuan makan di tempat selama PSBB transisi:


1. Maksimal pengunjung hanya boleh 50%
2. Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali satu domisili
3. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
4. Alat makan disterilisasi secara rutin
5. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri, serta tidak menimbulkan kerumunan
6. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.


(miq/miq) Next Article Anies Izinkan Mal Buka Saat PSBB, Pengusaha Mal Happy?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular