Libur Panjang Jadi Penentu Gubernur Anies Tarik Rem Darurat

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
25 October 2020 18:51
Anies Baswedan, Konferensi Pers Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Ist
Foto: Anies Baswedan, Konferensi Pers Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan arahan konkret Satgas, terkait penularan Covid-19 saat libur panjang.

Pertama, bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang tersebut, mematuhi protokol kesehatan yaitu #pakaimasker, #jagajarak dan #cucitangan serta hindari kerumunan.

"Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," jelasnya.

Kedua, Satgas Penanganan Covid-19 mendorong agar masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga dan sanak saudaranya saat libur panjang ini, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama menerima tamu.

Ketiga, Satgas mendorong agar perusahaan atau perkantoran mengambil langkah antisipatif bagi karyawannya yang bepergian keluar kota pada masa libur panjang ini.

Dia mengajak masyarakat belajar dari pengalaman saat libur lebaran Idul Fitri (22 - 25 Mei 2020) dan Hari Kemerdekaan RI (20 - Agustus) tahun ini. Saat Idul Fitri, terdapat kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 - 93% dengan rentang waktu 10 - 14 hari. Lalu saat libur HUT RI, kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan naik sebesar 58 - 118% pada pekan ketiga Agustus dengan rentang waktu 10 - 14 hari.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan menarik lagi rem darurat alias memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) apabila terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujarnya.

Nyatanya, melihat data kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 di Jakarta lebih terkendali pada beberapa pekan terakhir. Bahkan kasus baru harian pada hari ini Minggu (25/10/2020) merupakan yang terendah hampir dalam 2 bulan terakhir atau sejak 27 Agustus 2020. Kasus harian pada hari ini tercatat sebanyak 771 kasus.

Ibu kota juga mencatat 8 kali kasus harian di bawah 1.000 kasus selama Oktober 2020. Kabar baik lainnya, sebanyak 10 hari, kasus kesembuhan harian bisa mengalahkan jumlah kasus baru.

Alhasil, kasus aktif atau pasien dalam perawatan Covid-19 di Jakarta juga mengalami tren penurunan sejak pertengahan Oktober 2020. Kasus aktif pada hari ini tercatat 12.106 orang terendah sejak 2 Oktober 2020.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Geliat Industri Biji Kopi Bertahan Saat Pandemi Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular