Anies Bolehkan Lagi Makan di Tempat, Pengusaha Resto Happy!

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
11 October 2020 15:00
Restoran yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi restoran yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Krishnadi Kartawidjaja menyambut baik pemberlakuan PSBB transisi yang akan dimulai pada 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020.


"Bagus. Kita semua menyambut ini dengan gembira. Berarti orang diperbolehkan makan di resto, cafe, mall, atau resto yang di hotel," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Pihaknya juga mengaku, baru saja mengeluarkan edaran, yang intinya meminta semua pihak untuk bertanggung jawab atas peraturan yang baru saja berlaku ini. Selanjutnya terkait dengan sanksi berupa denda, hal itu dianggap wajar.


"Ya memang kalau sanksi mesti ada angka atau ditutup, lalu desinfektan. Denda rupiah juga. Semua dijalankan dengan serius," tegasnya.



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1.020/2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif kembali selama 14 hari ke depan.


Dalam aturan itu, Anies mengatakan, jika tidak terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi, yang disadarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Covid-19, maka akan kembali diperpanjang.

Untuk restoran, rumah makan atau kafe, kapasitas hanya diperbolehkan maksimal 50 persen. Jaga jarak meja harus sekitar 1,5 meter. Sementara jam operasional untuk dine-in (makan ditempat) dari jam 06.00-21.00 WIB.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Izinkan Mal Buka Saat PSBB, Pengusaha Mal Happy?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular