PSBB Transisi DKI

Tempat Hiburan Malam, Spa, dan Karaoke Belum Boleh Buka

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
11 October 2020 13:02
Man getting a mud mask at a spa
Foto: Ilustrasi perawatan pria (Designed by rawpixel.com / Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 25 Oktober 2020. Tapi kali ini sedikit dilonggarkan dan disebut sebagai PSBB Transisi.

Dari dokumen PSBB Transisi yang dikutip Minggu (11/10/2020), Anies memperbolehkan mall, pabrik, perkantoran, pasar rakyat hingga tempat wisata di DKI Jakarta buka hingga malam atau hampir ke jam normal sebelum adanya Covid-19.

Meski demikian, masih ada beberapa sektor lainnya yang belum diperbolehkan Anies untuk dibuka seperti tempat hiburan malam, griya pijat hingga karaoke.

Tempat tersebut belum diperbolehkan dibuka karena jenis kegiatannya dianggap memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan. Tempat tersebut dinilai memungkinkan pengunjungnya mengalami kontak fisik dengan intensitas tinggi.

"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dll tetap belum diizinkan beroperasi," tulis dokumen tersebut.

Sementara itu, mall atau pusat perbelanjaan, pusat kebugaran, restoran, pertokoan ritel hingga salon dan barbershop diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.



(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai Buka Lagi, Mal-mal di Jakarta Gelar Diskon Sampai 70%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular