
Buat Para Penggemar Fitness, Gym di DKI Boleh Dibuka Besok!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha sektor pariwisata diimbau membatasi waktu kerja operasional. Serta protokol selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta dari 12-25 Oktober 2020.
Dalam masa PSBB masa transisi, Pemprov DKI menyebutkan bahwa ada protokol khusus yang harus dipatuhi. Dikutip dari bahan penjelasan PSBB Transisi DKI, Minggu (11/10/2020) misalnya pusat kebugaran dapat beroperasi mulai jam 08.00-21.00 WIB.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah maksimal tempat tersebut harus berisi 25 persen. Serta jaga jarak antar orang maksimal 2 meter.
Untuk fasilitas olahraga indoor maksimal 20 persen tanpa dihadiri penonton dan mulai beroperasi jam 06.00-21.00. Lalu untuk fasilitas ruang terbuka hanya diperbolehkan 50 persen kapasitasnya dengan jam operasional 05.00-21.00 dan menjaga jarak minimal 2 meter.
![]() |
Berikut ketentuannya
Pusat Kebugaran : Jam Operasional 06.00 -21.00 WIB (Bisa langsung beroperasi 12 Oktober)
a.Maksimal 25% kapasitas.
b.Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
c.Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
d.Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
e.Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
f.Petugas memakai masker, faceshield, dan sarung tangan.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Tak Jadi Tarik Rem Darurat, Pengusaha Happy Bukan Main