Apresiasi Tarif Resmi Ojol, DPR Ingin Ada Evaluasi Berkala

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 March 2019 10:38
Kemenhub resmi menetapkan aturan tarif ojek online yang berlaku 1 Mei 2019.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo, mengapresiasi penetapan tarif resmi ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya, aturan tarif diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi yang sebelumnya belum pernah dirumuskan.

"Saya pikir ini adalah langkah yang sudah baik ya yang dilakukan oleh Kemenhub untuk menetapkan batas atas dengan batas bawah," ujarnya kepada CNBC Indonesia ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senin (25/3/2019) petang.


Ketetapan tersebut menurutnya bertujuan untuk mengawal kepentingan pengusaha ojol, driver, dan konsumen. Dengan adanya aturan resmi, maka keseimbangan di antara tiga elemen tersebut dapat dijaga.

"Tarifnya harus dikendalikan, tapi juga jumlah daripada ojolnya ini harus betul-betul seimbang dengan jumlah demand-nya. Jadi jangan terus ojol itu nambah pengemudi baru yang akhirnya mematikan yang lama. Kasian juga, mereka sudah bekerja keras tapi tidak di-protect," imbuhnya.

Ke depan, dia juga ingin nominal tarif dilakukan secara berkala. Penetapan tarif sendiri mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019. Kemenhub berencana melakukan evaluasi berkala tiga bulan sekali.

Bambang Haryo ingin, evaluasi ini tidak dilakukan sembarangan. Ini untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.

"Kompetitif itu tergantung masyarkat, karena masyarakat ini punya duit enggak dengan kondisi yang sekarang ini. Kalau masyarakat itu enggak punya duit, walaupun tarif ojolnya mungkin tidak terlalu mahal, mungkin bisa-bisa mereka tidak bisa jangkau. Kalau mereka tidak bisa jangkau, mereka lebih memilih jalan kaki," paparnya.

Maka, perlu adanya evaluasi melalui riset, yang harus melibatkan konsumen, aplikator, dan representasi masyarakat.

"Ini tiga kepentingan ini betul-betul perlu melakukan satu kajian, apakah tarif ini kemahalan, atau tarif ini kemurahan, atau bagaimana. Terus dihubungkan dengan jumlah demand yang ada harus seimbang dengan supply," pungkasnya.

Simak video tarif resmi ojek online yang berlaku 1 Mei 2019 di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular