Berlaku 1 Mei, Ini Serba-Serbi Tarif Ojol Terbaru

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
26 March 2019 10:31
Tarif ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online terbaru kemarin (25/5/2019). Tarif ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Dalam peraturan tersebut, Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas untuk tiga zona ditetapkan secara bervariasi. Untuk wilayah Jabodetabek yang termasuk ke dalam Zona II, Tarif Batas Bawah yang ditetapkan adalah Rp 2.000/km. Sedangkan Tarif Batas Atasnya adalah Rp 2.500/km.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, dengan diberlakukannya Tarif Batas Atas maka tidak ada lagi tarif yang melonjak tinggi saat jam sibuk atau ketika hujan saat banyak permintaan menumpuk.

Berlaku 1 Mei, Ini Serba-Serbi Tarif Ojol TerbaruFoto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama


"Biasanya saat hujan, jam sibuk, ketika suplai dan demand tidak seimbang bisa dimainkan. Jangan sampai seperti itu," kata Budi.

Selain itu, ada pula Biaya Jasa Minimal apabila jarak tempuh tidak sampai empat kilometer, yaitu berkisar antara Rp 8.000-10.000.

Penting diketahui bahwa besaran nilai tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub tersebut adalah jumlah nett. Artinya nilai tersebut adalah yang akan bersih diterima oleh pengemudi ojek (driver) online.

Dalam paparannya, Kemenhub mengatakan bahwa porsi pendapatan driver tersebut sekurang-kurangnya adalah 80% dari total biaya yang dibayarkan oleh penumpang. Sementara aplikator maksimal 20%.

Jadi murah-mahalnya tarif yang dibebankan ke pengguna tergantung kemurahan hati para aplikator karena hanya aplikator yang bisa memutuskan besar kecilnya fee yang dikenakan pada pengguna.

Fee yang diberikan ke pada driver harus sudah sesuai dengan rentan yang telah ditetapkan.

Budi menambahkan, dalam tarif ojek online boleh saja aplikator memainkan tarif promosi. Akan tetapi, besaran tarif yang harus diterima driver tidak boleh lebih rendah dari yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau menyangkut promo, dalam rezim atau prinsip transportasi, kita gak mengenal promo. Kalau pun ada promo, tetap nett tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," jelasnya.

Secara rinci, berikut penetapan tarif ojol sesuai zonasi masing-masing:

Zona I (Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek)
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zona II (Jabodetabek)
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua)
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Simak Video : Pengumuman! Per 1 Mei, Tarif Ojol Naik 20%
[Gambas:Video CNBC]



(dru) Next Article Tarif Grab & Gojek Cs Naik Rp 250/Km, Ini Penjelasan Kemenhub

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular