
Blak-blakan Menteri ATR, Dari Krisis Lahan Hingga Bank Tanah

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Draf final pun sudah diserahkan DPR RI kepada pemerintah pada, Rabu (14/10/2020). Kendati demikian, kontroversi masih mengemuka di ranah publik hingga berujung kepada aksi unjuk rasa di berbagai daerah di tanah air.
Selain ketenagakerjaan, sektor lain yang turut menjadi sorotan adalah agraria. Ada tudingan kalau pemerintah akan lebih mudah 'merampas' lahan masyarakat hingga memudahkan orang asing memiliki properti di tanah air.
Dalam wawancara khusus dengan CNBC Indonesia yang ditayangkan dalam program Squawk Box, Rabu (14/10/2020), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memberikan penjelasan menyeluruh terkait polemik-polemik yang ada.
Menurut dia, secara prinsip tidak ada perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. "Beberapa hal yang tidak diatur dalam UU itu yang kita perkenalkan di dalam UU Cipta Kerja ini. Jadi UU Pokok-pokok Agraria masih seperti yang ada cuma penambahan misal bank tanah itu tidak ada di UU Pokok-pokok Agraria. Kita tambahkan di sini," ujar Sofyan.
Berikut adalah petikan wawancaranya:
Secara umum, apa perbedaan antara UU Pokok-pokok Agraria dengan aspek-aspek agraria yang terkandung dalam UU Cipta Kerja?
Secara prinsip tidak ada perubahan dari UU Pokok-pokok Agraria. Beberapa hal yang tidak diatur dalam undang-undang itu yang kita perkenalkan di dalam UU Cipta Kerja ini. Jadi UU Pokok-pokok Agraria masih seperti yang ada, cuma penambahan misal bank tanah, itu tidak ada di UU Pokok-pokok Agraria. Kita tambahkan di sini.
Kapan peraturan turunan terbit?
Peraturan pelaksananya ini sekarang dalam penggodokan. Targetnya Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo) dalam satu bulan walaupun UU memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyusun peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dalam tempo tiga bulan. Jadi paling lambat tiga bulan akan jadi. Tapi cepat dalam satu bulan ke depan akan selesai.
Dengan UU Cipta Kerja, pembebasan lahan akan lebih mudah untuk investasi?
Sebenarnya selama ini, sejak ada UU Nomor 2 Tahun 2012, pembebasan lahan sudah jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Karena UU itu yang telah diterapkan dengan baik selama ini, maka kita berhasil membebaskan (lahan) jalan tol di Sumatera, tinggal beberapa provinsi saja yang belum tersambung. Lampung-Sumatera Selatan sudah tersambung, kemudian di Medan-Binjai kemudian Medan-Tebing Tinggi, di Aceh mulai dari Banda Aceh ke Sigli sekarang terus kita sedang menyambung sehingga diharapkan tahun 2024 seluruh tol Trans Sumatera tersambung.
Di Jawa juga demikian jalan tol telah tersambung sampai dengan Probolinggo. Di Sulawesi dari Manado Bitung. Di Kalimantan, Balikpapan, Samarinda. Semua itu contoh jalan tol belum lagi kita bicara bandara, kita bicara pelabuhan, kita bicara listrik dan lain-lain sudah berhasil dibebaskan oleh pemerintah dengan relatif tidak ada masalah karena apa? UU itu fair memberikan perlindungan kepada pemilik tanah sehingga kalaupun diambil tapi umumnya dibayar dengan ganti untung.
Jadi tidak ada perubahan signifikan dalam undang-undang ini. Cuma beberapa hal, misalnya yang selama ini kita merasa masih kurang, misal tentang ketidakpastian konsinyasi ditegaskan di dalam undang-undang ini. Kemudian konsolidasi yang selama ini konsolidasi tanah ingin tata sebuah kawasan perkotaan yang sudah kumuh dengan cara konsolidasi.
Konsolidasi selama ini volunteer aja. Cuma suka sama suka. Kalau ada satu orang yang tidak setuju bisa ngeblok seluruh upaya lain. Karena itu di undang-undang ini, jika konsolidasi tidak tercapai kesepakatan yang bulat, 1 atau 2 bagian itu bisa kita gunakan UU Nomor 2 Tahun 2012.
Ada orang yang menganggap UU Cipta Kerja melegalkan pembebasan lahan?
Ini opini masyarakat ada dua. Ada salah paham atau disalahpahamkan. Jadi karena tidak mau mengerti, tidak mau mengerti. Ada yang sudah mengerti tapi sengaja pelintirin. Misalnya ada mantan komut sebuah perusahaan BUMN bikin pernyataan di medsos seolah-olah UU ini akan merampas hak rakyat. itu sama sekali tidak benar. Bahkan UU ini tidak ada perubahan signifikan dari UU Nomor 2 Tahun 2012.
Praktek yang ada selama ini, banyak orang bilang kenapa tanah saya nggak kena untuk jalan atau fasilitas umum, karena mereka oleh pemerintah karena dinilai oleh independent appraisal tidak ada seorangpun bisa memengaruhi dan komponen penilaiannya. Sudah detail sekali. Mulai tanahnya, tanaman tumbuhnya, mulai kehilangan penghasilan kalau di atas itu ada pompa bensin, itu dinilai semua.
Sehingga kemudian waktu ganti rugi itu menjadi ganti untung. Pengalaman kita membebaskan jalan tol pada umumnya adalah antara dua sampai tiga kali, empat kali harga pasar tergantung di mana lokasinya. Oleh sebab itu orang sengaja pelintirin. Nggak tahu karena ada motif apa.
Dengan UU Cipta Kerja, apakah sengketa lahan yang menghambat proses pembangunan Sirkuit Mandalika bisa diselesaikan?
UU Cipta Kerja ini tidak menyelesaikan sengketa. Sengketa harus kita selesaikan sendiri dan sekarang sedang kita selesaikan ya kan. Jadi sengketa tanah ada dua, sengketa tanah yang menyangkut tanah milik rakyat atau tanah APL istilah teknis kita, tanah di luar kawasan hutan.
Sengketa kedua tanah antara masyarakat dengan kawasan hutan. Dengan kawasan hutan ini sekarang diberikan kesempatan, kalau masalah yang sudah tinggal di dalam kawasan hutan dengan iktikad baik, kemudian mereka itu masyarakat adat, itu akan diselesaikan. Diberi kemudahan penyelesaian kemudahan dari UU ini.
Selama ini misal ada orang tinggal di kawasan hutan tapi UU katakan menduduki atau menguasai kawasan hutan dipidana, maka banyak orang tidak pantas dipidana menjadi dipidana. Di UU Cipta Kerja ini masalah itu diselesaikan. Nanti diteliti kalau orang itu masyarakat adat, kemudian orang yang hidup dan mencari penghidupan di hutan, kemudian karena ketidakjelasan batas kemudian masyarakat yang tinggal di kawasan hutan sudah bertahun-tahun tapi kemudian masuk ke situ, itu bisa diselesaikan UU Cipta Kerja.
Secara umum, UU Cipta Kerja ini adalah untuk menerapkan pengelolaan pemerintah berdasarkan best practice. Di samping menghilangkan berbagai regulasi yang selama ini mengikat kita semua, regulasi yang menyebabkan KKN, regulasi yang menyebabkan korupsi, regulasi yang menyebabkan lama sekali proses perizinan. Dulu untuk mengurus listrik perlu izin hampir 400 jenis izin, sekarang dipangkas.
Kemudian dulu misalnya izin di pusat, izin di daerah, izin macam-macam harus ketemu dengan semua orang, sekarang disatukan dengan sistem elektronik dan atau jika ada wewenang pemerintah daerah ada standar norma dan prosedur yang cukup jelas. Intinya nanti kalau masyarakat siapapun bikin usaha tidak akan mengalami kesulitan lagi, tidak akan dipungli lagi, apa lagi dipingpong.
UU Cipta Kerja bisa menyelesaikan masalah dalam menarik investasi dalam persoalan lahan?
UU Cipta Kerja memperkenalkan kawasan-kawasan industri, kawasan ekonomi khusus. Misalnya ini sekarang pemerintah sedang bikin beberapa di tanah BUMN di Jawa Tengah, di Jawa Barat Subang misalnya, itu dikonversi menjadi kawasan ekonomi khusus. Dengan demikian itu tanah sepenuhnya dimiliki oleh rakyat, di samping kita membikin bank tanah.
Jadi ada dua pendekatan. Dengan demikian masalah tanah tidak akan ada masalah lagi yang signifikan selama mereka melakukan investasi di kawasan industri yang telah ditetapkan. Pemerintah akan memfasilitasi, termasuk tanah. Sewa tanah juga kita akan atur nanti bisa Rp 0, misal untuk kepentingan umum, bisa diberikan insentif tanah untuk para investor. Kalau ada suatu industri yang membutuhkan menciptakan lapangan kerja, tanah bisa diberikan harga yang sangat murah, infrastruktur disiapkan oleh pemerintah, itu yang selama ini tidak bisa karena panjang aturan yang menghambat kita.
Bukan hanya menarik investasi tapi mendorong semua orang yang punya semangat usaha. Mahasiswa yang punya kreativitas mau bikin sebuah usaha, mau bikin PLT mikrohidro misalnya, mau bikin usaha apapun akan jauh lebih mudah. Berusaha tidak perlu banyak izin lagi. Tidak ada izin lagi bahkan, tinggal mendaftar. Perusahaan-perusahaan kecil juga membikin PT dengan 1 orang. Koperasi bisa dengan 9 orang.
Justru undang-undang ini akan melepas kreativitas bangsa ini untuk berusaha. Sudah tidak lagi tidak ada ancaman pidana kalau misalkan kadang-kadang orang berusaha dan enggak izin dia dipidana. Sekarang kalau ada pelanggaran lebih kepada pelanggaran lebih kepada pelanggaran administrasi. Kecuali memang kalau orang yang memiliki iktikad buruk, membuat sesuatu yang merusak lingkungan, mengancam manusia, itu tetap dipidana.
