Jokowi Ungkap Keberadaan Bank Tanah, Buat Apa Ya?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 October 2020 18:15
Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi mengakui Indonesia sudah lama tak punya bank tanah. Padahal bank tanah diharapkan bisa menjadi solusi dari persoalan pertahanan atau agraria di Indonesia. Dalam UU Cipta Kerja, bank tanah diatur termasuk soal pembentukan dan manfaatnya.

"Keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," tegas Jokowi dalam konpers di Istana Bogor, Jumat (9/10).

Salah satu terobosan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dari klaster pengadaan tanah adalah pembentukan bank tanah. Bank tanah ini jadi hal baru di Indonesia. Pada Omnibus Las diatur khusus soal bank tanah hingga sampai 10 pasal, dari pasal 125 sampai 135.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengakui banyak orang yang bingung soal bank tanah. Ketentuan ini memang untuk sektor di bidang perkebunan, bukan artian bank dalam sektor finansial yang selama ini dikenal masyarakat.

"Orang-orang yang bergerak di bidang pertanian, dan bergerak di bidang properti, bank tanah itu adalah istilah standar dan itu adalah istilah yang berlaku di dunia internasional," ujar Sofyan dikutip, Jumat (9/10).

Ia bilang bank tanah berfungsi menjalankan intermediary laiknya sebuah 'bank'. Pemerintah mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau redistribusi dengan pengaturan yang ketat.

Menurut Sofyan, bank tanah ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis."Bank tanah bisa kemudian tanah misalnya HGU (Hak Guna Usaha) yang terlantar kita ambil masukkan ke bank tanah kemudian 100% diredistribusi ke masyarakat," kata Sofyan.

Berikut pasal-pasal bank tanah di Omnibus Law:

Bank Tanah
Pasal 125


(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah.


(2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah.

(
3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.


4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.


Pasal 126

(1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
a. kepentingan umum;
b. kepentingan sosial;
c. kepentingan pembangunan nasional;
d. pemerataan ekonomi;
e. konsolidasi lahan; dan
f. reforma agraria.


(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.

Pasal 127


Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.


Pasal 128


Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Pendapatan sendiri;
c. Penyertaan modal negara; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 129


(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.


(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.


(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

(4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:
a. melakukan penyusunan rencana induk;
b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/ persetujuan;
c. melakukan pengadaan tanah; dan
d. menentukan tarif pelayanan.


(5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 130


Badan bank tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas:
a. Komite;
b. Dewan Pengawas; dan
 c. Badan Pelaksana.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhirnya Jokowi Rilis Bank Tanah, Simak Deretan Faktanya!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular