
Omnibus Law UU Cipta Kerja Bikin UMKM Cepat Pulih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menengok pengalaman krisis keuangan 1998 di Indonesia, sebenarnya pelakuĀ usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang mampu menggerakkan ekonomi di tanah air.
Di masa pandemi Covid-19, beberapa UMKM malah justru tidak bertahan, dan tidak sedikit yang harus bangkrut. Lewat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), UMKM justru berpotensi menjadi salah satu yang akan cepat pulih di masa pandemi saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Department Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Mandiri, Dian Ayu Yusnita dalam sebuah webinar yang diselenggarakan, Kamis (15/10/2020).
Dian menjelaskan, pelaku UMKM di masa pandemi saat ini, sudah mulai terlihat untuk melakukan adaptasi dari perilaku konsumsi masyarakat yang berubah. Memang pelaku UMKM di tengah situasi yang terbatas saat ini harus lebih berinovasi dan berpikir kreatif untuk bisa meningkatkan penjualan.
"Butuh kreativitas dan bisa shifting ke sektor lain yang demand-nya banyak," ujar Dian.
Pun tahun ini, sudah banyak stimulus-stimulus yang tersedia untuk UMKM melalui anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Di mana menyiapkan pagu anggaran Rp 123,46 triliun yang khususkan untuk membantu bisnis UMKM.
Adapun serapan anggaran untuk UMKM, sampai dengan 7 Oktober 2020, sudah terserap Rp 90,42 triliun atau 73% dari pagu anggaran.
Belum lagi dengan adanya UU Ciptaker, di mana banyak pasal-pasal yang akan memudahkan pelaku usaha, termasuk UMKM. Menurut Dian, UU Ciptaker ini akan membawa keuntungan tersendiri untuk para pelaku UMKM.
"Dengan omnibus law, ada pasal-pasal yang memudahkan untuk berdiri atau melakukan usaha lebih mudah, UMKM lebih diuntungkan. Apalagi pengalaman krisis, justru yang bertahan adalah dari UMKM. Saya cukup optimistis UMKM bisa cepat pulih," kata Dian.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan ada enam poin yang akan menguntungkan UMKM dan Koperasi yang diatur di dalam UU Ciptaker ini.
Pertama, kata dia, UU Ciptaker bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok. Kedua, dengan adanya UU ini, kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar.
"Masalah-masalah lain yang sering disuarakan pelaku UMKM dan koperasi adalah menyangkut lapangan kerja. Maka dengan UU ini, kemampuan UMKM dalam menciptakan atau penyerapan tenaga kerjanya akan semakin besar," ujarnya Kamis (8/10/2020) lalu.
Ketiga, lanjut dia, UU Ciptaker bisa memberikan kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Terlebih startup yang berasal dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik.
Keempat, dengan adanya Cipta Kerja ini bisa memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Kelima yakni, jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK yang dapat dijadikan jaminan kredit.
Keenam, UU Ciptaker juga akan memberikan kesempatan berusaha yang mudah, dan juga memiliki kesempatan untuk berkembang.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga Buka-bukaan Omnibus Law, dan Geram Ada Bohir Demo