Driver Ojol Minta THR ke Grab-Gojek, Titip Pesan ke Pemerintah

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
20 March 2024 13:30
Sejumlah pengemudi Gojek bersiap untuk mengendarai motor listrik usai peresmian shelter motor listrik G20 di kawasan pariwisata ITDC Nusa Dua, Bali, Rabu (19/10/2022). Sebanyak 50 motor listrik dengan merek Gesits dan Gogoro disediakan Electrum untuk armada ojek online (ojol) Gojek dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Indonesia, yang akan berlangsung pada 15-16 November 2022 mendatang di Nusa Dua, Bali. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah pengemudi Gojek bersiap untuk mengendarai motor listrik usai peresmian shelter motor listrik G20 di kawasan pariwisata ITDC Nusa Dua, Bali, Rabu (19/10/2022). Sebanyak 50 motor listrik dengan merek Gesits dan Gogoro disediakan Electrum untuk armada ojek online (ojol) Gojek dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Indonesia, yang akan berlangsung pada 15-16 November 2022 mendatang di Nusa Dua, Bali. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol).

Aturan ini lantas mendapat tanggapan dari driver ojol. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan, pihaknya melihat Surat Edaran dari Kemenaker tetap merupakan kebijakan pemerintah.

Walaupun tidak bersifat mengikat tetapi itu tetap sebuah kebijakan yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi sebagai stakeholder industri transportasi, termasuk pengiriman barang dan makanan berbasis aplikasi. Jika tidak, ia menilai ada pengingkaran terhadap kebijakan pemerintah.

"Kalau perusahaan aplikasi nggak mengikuti imbauan pemerintah berarti ada pengingkaran, layak nya di tegur keras," ujar Taha kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2024).

Saat ini, kata dia, seperti tahun-tahun sebelumnya driver ojol sebagai mitra sangat berharap adanya pemberian THR. Namun jika dilihat dari rekam jejaknya, belum pernah terjadi driver ojol menerima THR dari perusahaan aplikasi.

"Idealnya regulasi mengenai hubungan industrial pengemudi atau pekerja berbasis aplikasi harus segera dibuat," kata dia mengungkapkan harapan ke pemerintah.

Kemenaker beberapa hari yang lalu mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Dalam surat edaran itu, ada beberapa poin yang disampaikan.

Salah satunya, perusahaan diminta membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun terkait penerima THR, Kemnaker mengimbau agar perusahaan transportasi online memberikan tunjangan kepada driver ojol.

"Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).

"Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan, ojol termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR," ia menambahkan.

Lebih lanjut, Putri mengatakan, SE yang baru keluar akan disebarluaskan informasinya. Terutama untuk pemberian THR agar paling tepat waktu 7 hari sebelum hari H.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Driver Ojol Dapat THR Tahun 2024, Ini Alasan Kemnaker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular