Kemnaker: Gojek-Grab Tak Wajib Bayar THR ke Driver Ojol, Hanya Imbauan

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
20 March 2024 12:52
Sejumlah pengemudi Gojek bersiap untuk mengendarai motor listrik usai peresmian shelter motor listrik G20 di kawasan pariwisata ITDC Nusa Dua, Bali, Rabu (19/10/2022). Sebanyak 50 motor listrik dengan merek Gesits dan Gogoro disediakan Electrum untuk armada ojek online (ojol) Gojek dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Indonesia, yang akan berlangsung pada 15-16 November 2022 mendatang di Nusa Dua, Bali. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah pengemudi Gojek bersiap untuk mengendarai motor listrik usai peresmian shelter motor listrik G20 di kawasan pariwisata ITDC Nusa Dua, Bali, Rabu (19/10/2022). Sebanyak 50 motor listrik dengan merek Gesits dan Gogoro disediakan Electrum untuk armada ojek online (ojol) Gojek dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Indonesia, yang akan berlangsung pada 15-16 November 2022 mendatang di Nusa Dua, Bali. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan soal pengemudi atau driver ojek online (ojol) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dari perusahaan aplikasi seperti Gojek hingga Grab. Menurut Kemnaker, perusahaan aplikasi hanya diimbau memberikan THR bukan mewajibkan.

"(Hanya) Mengimbau," tegas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/3/2024).

Pernyataan Indah kemudian dipertegas Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari. Kemnaker memang memberikan perhatian kepada ojol sehingga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR.

"Kita memberikan dorongan, imbauan, dan meyakinkan bahwa ini juga ada aspek kemanusiaan di dalamnya dan aspek solidaritas bagi ojek online dan keluarganya," timpalnya.

"Kita berharap dengan solidaritas ini mereka punya tambahan uang untuk beli bensin ketika mudik ke kampungnya," imbuhnya.

Dita juga menegaskan bagi perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada para pengemudi, juga tidak dikenakan sanksi.

"Sanksi? Sejauh ini memang tidak karena ini kan imbauan jadi kita harapkan ada barang untuk bersolidaritas," tegasnya.

Sebelumnya Kemnaker mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).

"Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Driver Ojol Mohon Maaf, Ini Penjelasan Lengkap Soal THR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular