
Driver Ojol Dapat THR Lebaran 2024, Grab Siap Kasih Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol), termasuk juga kurir pengantaran barang.
Menanggapi hal tersebut, pihak Grab Indonesia mengatakan akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konfensional. Antara lain dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Grab Indonesia menggarisbawahi pemberian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebagai informasi, driver ojol selama ini berstatus sebagai mitra Grab Indonesia. Untuk itu, yang dijanjikan pihak Grab Indonesia adalah insentif khusus Hari Raya Idulfitri.
"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," kata Grab Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (19/3/2024).
"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," ia menambahkan.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya mengimbau agar THR diberikan kepada driver ojol.
Menurut Putri, meski driver ojol bekerja sebagai mitra, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Dengan begitu, driver ojol juga berhak mendapat THR dengan ketentuan pada Surat Edaran (SE) THR yang disampaikan Kemnaker pada Senin (18/3) kemarin.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Grab-Gojek Wajib Kasih THR ke Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker
