
Driver Ojol Mohon Maaf, Ini Penjelasan Lengkap Soal THR

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi soal pengemudi atau driver ojek online (ojol) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dari perusahaan aplikasi seperti Gojek hingga Grab. Menurut Kemnaker, perusahaan aplikasi hanya diimbau memberikan THR bukan mewajibkan.
"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah menghimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepad mitranya yaitu para teman teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen momen penting seperti hari raya keagamaan," tegas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dikutip CNBC Indonesia, Kamis (21/3/2024).
Indah menjelaskan hubungan perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab dengan para driver ojol adalah kemitraan. Jadi untuk menentukan dapat tidaknya THR kembali harus didiskusikan secara bipartit.
"Jadi masalah bentuknya, besarannya dan bagaimana mekanismenya agar disarankan untuk dibicarakan/dikomunikasikan di internal perusahaan aplikator masing masing," ucapnya.
Kemnaker sendiri memberikan apresiasi bagi perusahaan aplikator yang memberikan THR, bantuan, hingga insentif kepada para driver ojol. Hal ini sangat membantu terutama untuk pemenuhan kebutuhan Lebaran para driver ojol.
![]() Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan "ya disambut baik si mas, karena setiap driver juga dari kemarin-kemarin ingin tarif naik". sebelumnya Haryanto belum mengetahui adanya kenaikan tarif ojek. Kenaikan tarif ojek online hanya akan dirasakan pengguna di Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Sementara Zona I dan Zona III tarifnya tetap. Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km. Adapun tarif minimal untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
"Kami mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program. Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," jelasnya.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menambahkan Kemnaker memang memberikan perhatian kepada ojol sehingga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR.
"Kita memberikan dorongan, imbauan, dan meyakinkan bahwa ini juga ada aspek kemanusiaan di dalamnya dan aspek solidaritas bagi ojek online dan keluarganya," timpalnya.
"Kita berharap dengan solidaritas ini mereka punya tambahan uang untuk beli bensin ketika mudik ke kampungnya," imbuhnya.
Dita juga menegaskan bagi perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada para pengemudi, juga tidak dikenakan sanksi.
"Sanksi? Sejauh ini memang tidak karena ini kan imbauan jadi kita harapkan ada barang untuk bersolidaritas," tegasnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Driver Ojol Demo, Ini Tuntutan Mereka
