Facebook Diobrak-abrik AS, Padahal Sudah Boncos Rp 77 T

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 15/03/2024 13:05 WIB
Foto: Facebook (REUTERS/Dado Ruvic)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Amerika Serikat (AS) berencana membuka kembali kasus privasi Meta. Padahal, induk perusahaan Facebook itu telah didenda US$5 miliar atau Rp 77 triliun pada putusan sebelumnya.

Dalam keputusan pengadilan banding AS, Komisi Perdagangan Federal (FTC) bisa membuka kembali penyelidikan praktik privasi Facebook, dikutip dari Reuters, Jumat (15/3/2024).


Pengadilan mendukung kekhawatiran FTC soal masalah privasi yang bisa berdampak pada kepentingan publik. Meta disebut punya kesempatan untuk menentang tindakan akhir apapun yang dilakukan oleh FTC.

Pihak FTC menolak berkomentar soal putusan baru tersebut. Sementara Meta menyebutkan FTC tidak bisa menulis ulang penyelesaian pengadilan secara pihak.

Keputusan baru itu, disebut Meta, akan berdampak pada operasional Meta. Dari pembatasan pengembangan produk baru, mengawasi tata kelola perusahaan, dan mengganggu kemampuan untuk melayani pengguna dan pengiklan.

Reuters menuliskan keputusan lama yang diterima Meta pada 2020 lalu. Langkah FTC dimaksudkan untuk memperketat perjanjian privasi yang dibuat platform, yakni melarang mengambil keuntungan dari data anak di bawah umur serta memperluas pembatasan teknologi pengenalan wajah.

Saat itu, FTC menuding Meta membuat aturan yang menyesatkan untuk orang terkait perlindungan anak-anaknya di dalam platform.

Bukan hanya Meta yang mendapatkan tuntutan hukum karena membuat anak-anak kecanduan pada platform. Ada banyak perusahaan media sosial lain yang juga mendapatkan ratusan tuntutan serupa.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat