Facebook Diobrak-abrik AS, Padahal Sudah Boncos Rp 77 T

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
15 March 2024 13:05
FILE PHOTO: People are silhouetted as they pose with laptops in front of a screen projected with a Facebook logo, in this picture illustration taken in Zenica October 29, 2014. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Foto: Facebook (REUTERS/Dado Ruvic)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Amerika Serikat (AS) berencana membuka kembali kasus privasi Meta. Padahal, induk perusahaan Facebook itu telah didenda US$5 miliar atau Rp 77 triliun pada putusan sebelumnya.

Dalam keputusan pengadilan banding AS, Komisi Perdagangan Federal (FTC) bisa membuka kembali penyelidikan praktik privasi Facebook, dikutip dari Reuters, Jumat (15/3/2024).

Pengadilan mendukung kekhawatiran FTC soal masalah privasi yang bisa berdampak pada kepentingan publik. Meta disebut punya kesempatan untuk menentang tindakan akhir apapun yang dilakukan oleh FTC.

Pihak FTC menolak berkomentar soal putusan baru tersebut. Sementara Meta menyebutkan FTC tidak bisa menulis ulang penyelesaian pengadilan secara pihak.

Keputusan baru itu, disebut Meta, akan berdampak pada operasional Meta. Dari pembatasan pengembangan produk baru, mengawasi tata kelola perusahaan, dan mengganggu kemampuan untuk melayani pengguna dan pengiklan.

Reuters menuliskan keputusan lama yang diterima Meta pada 2020 lalu. Langkah FTC dimaksudkan untuk memperketat perjanjian privasi yang dibuat platform, yakni melarang mengambil keuntungan dari data anak di bawah umur serta memperluas pembatasan teknologi pengenalan wajah.

Saat itu, FTC menuding Meta membuat aturan yang menyesatkan untuk orang terkait perlindungan anak-anaknya di dalam platform.

Bukan hanya Meta yang mendapatkan tuntutan hukum karena membuat anak-anak kecanduan pada platform. Ada banyak perusahaan media sosial lain yang juga mendapatkan ratusan tuntutan serupa.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Donald Trump Ancam Jebloskan Mark Zuckerberg ke Penjara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular