OJK Pelototi 22 Perusahaan Pinjol, Wanprestasi di Atas 5%

Tech - Teti Purwanti, CNBC Indonesia
06 December 2022 14:48
INFOGRAFIS, Secara Hukum, Wajib Nggak Sih Lunasin Utang Ke Pinjol Ilegal? Foto: Ilustrasi pinjol (Edward Ricardo Sianturi/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono membeberkan sejumlah indikator peer to peer lending (p2p) di tanah air. Hal itu dibeberkan Ogi dalam keterangan pers virtual, Selasa (6/12/2022) siang.



"Untuk tingkat wanprestasi peer to peer lending, secara agregat TWP untuk 90 hari itu masih dapat terkendali sebesar 2,9% di mana bulan sebelumnya September sempat naik ke 3,07%," ujarnya.

Menurut Ogi, saat ini terdapat 102 perusahaan p2p yang mendapat izin OJK. Dari jumlah itu, 41 sudah mengalami keuntungan secara profitabilitas, 61 masih rugi, kemudian secara ekuitas ada tiga yang memiliki ekuitas negatif.

"Terkait tingkat wan prestasi yang mendapat perhatian OJK adalah terdapat kurang lebih 22 p2p yang tingkat wanprestasinya itu di atas 5% dan ini menjadi perhatian dari pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut," kata Ogi.

"Tapi secara agregat perusahaan itu masih bagus pertumbuhannya masih doubel digit dan TWP agregat mencapai 2,9%," lanjutnya.


[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
Artikel Terkait
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading