
Dunia 'Kacau Balau', Begini 5 Arah Kebijakan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara membeberkan arah kebijakan OJK di tengah ketidakpastian dunia saat ini. Hal itu dibeberkan Mirza dalam keterangan pers virtual, Selasa (6/12/2022) siang.
Menurut Mirza, stabilitas sektor jasa keuangan saat ini terjaga. Akan tetapi, adverse effect (efek merugikan) akibat kompleksitas tekanan yang dihadapi global perlu diwasapadai, baik dari sisi kebijakan normalisasi global, ketidakpastian geopolitik, laju inflasi yang meskipun termoderasi persisten di level yang tinggi, perlambatan outlook pertumbuhan ekonomi ke depan menjadi tidak terhindarkan.
"Akselerasi lanjut pengetatan likuiditas dan tingkat suku bunga berpotensi menekan stabilitas jasa keuangan dari berbagai sumber, liquidity mismatch, naiknya debt level atau level utang yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban," ujar Mirza.
Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan kolaboratif, tepat, dan terukur yang akan menentukan prospek terjaganya stabilitas jasa keuangan ke depan.
Mirza lantas memaparkan lima arah kebijakan OJK:
a. Menyikapi akan berakhirnya kebijakan stimilus terkait restrukturisasi kredit pada Maret 2023, dan berdasarkan analisis yang dilakukan masih dijumpai scaring effect akibat pandemi Covid-19, maka OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri, dan daerah tertentu, yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024 sebagai berikut:
- UMKM yang mencakup semua sektor
- Sektor penyediaan akomodasi dan makanan dan minuman
- Industri penghasil lapangan kerja besar seperti tekstil, produk tekstil, dan alas kaki
b. Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan lembaga pembiayaan
c. Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit yang ada dan menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku hingga Maret 2023. LJK dan pelaku usaha yang masih membutuhkan dapat menggunakan kebijakan tersebut hingga Maret 2023 dan akan berlaku sesuai perjanjian kredit dengan LJK dan debitur
d. Dalam rangka memberi ruang transisi pemulihan bagi korporasi untuk mempertahankan kinerja, OJK menerbitkan relaksasi bagi pelaku pasar modal dengan memberikan perpanjangan waktu pemenuhan kewajiban pengalihan kembali saham akibat pelaksanaan tender wajib, dari maksimal 2 tahun menjadi dapat diperpanjang selama 1 kali selama 2 tahun. Tujuannya untuk mengatasi kesulitan pengalihan kembali saham yang diakibatkan pandemi serta menjaga ketersebaran saham publik
e. Sebagai upaya mitigasi pasar yang berfluktuasi signifikan, beberapa kewajiban terkait menjaga volatiilitas pasar masih tetap dipertahankan, baik dari aspek harga maupun likuiditas
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Titah OJK ke Perbankan Guna Hajar Balik Strong Dollar