Ini Kata Co-Founder Investree Soal POJK Baru Terkait Fintech

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
18 July 2022 14:30
Optimalisasi Peran Fintech Perkuat Ekonomi Digital RI (CNBC Indonesia TV)
Foto: Optimalisasi Peran Fintech Perkuat Ekonomi Digital RI (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Co-Founder & Chairman at Investree, Adrian Asharyanto Gunadi mengungkapkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru nomor 10 tahun 2022 terkait fintech peer-to-peer (P2P) lending muncul di saat yang sangat tepat.

Menurutnya, berkembangnya industri P2P juga harus dibarengi dengan regulasi yang tidak boleh tertinggal dengan cepatnya industri yang kian maju.

"Ini yang sebenarnya kita bersama-sama dengan OJK melalui asosiasi membangun suatu kerjasama untuk bagaimana framework regulasinya itu juga bisa mengikuti perkembangan atau mengikuti pertumbuhan dari industri tersebut, sehingga tidak terlalu ketinggalan tapi juga lebih antisipatif," ujar Adrian dalam Fintech Week CNBC Indonesia, Senin (18/7/2022).

Selain itu, Adrian juga melihat bahwa regulasi anyar tersebut lebih menekankan ke market conduct dan di situ ada peran dari asosiasi.

"Jadi tidak semuanya dilakukan oleh OJK, tapi juga peran dari asosiasi itu semakin penting karena industri ini bergerak sedemikian cepat dan juga dengan dinamika yang berbeda-beda dan dengan jenis perusahaan yang berbeda-beda," tambahnya.

Dia menegaskan, tidak bisa ada satu industri atau satu regulasi yang one size fit all. Alasannya karena dari sisi bisnis yang berbeda, dari sisi kedewasaan perusahaan juga berbeda. Untuk itu, regulasi terbaru OJK dikatakannya bisa menanggulangi hal tersebut.

"Ini yang cukup unik dari industri fintech ini," pungkasnya.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fintech Serbu Bank Digital, Giliran Investree Beli Saham Amar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular