
Biaya Pengobatan Covid Ditanggung Negara, Ini Cara Klaimnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan sebagai pasien Covid-19 tidak perlu membayar selama menjalani perawatan di rumah sakit. Sebab, pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung negara.
Penegasan mengenai pembebasan biaya ini disampaikan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) melalui laman resmi penanganan Covid-19 di Indonesia. KPC PEN menyebut RS tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien Covid-19.
"Namun dalam situasi ketika pasien dan keluarga pasien Covid-19 ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan, ada selisih biaya yang dimintakan kepada pasien," tulis KPC PEN, dikutip Sabtu (12/2/2022).
Pembebasan biaya yang harus ditanggung penderita Covid-19 di RS juga sudah diatur melalui Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada akhir Januari lalu.
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah sebagai berikut:
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
3. Konfirmasi Covid-19. Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang dirawat pada rumah sakit di wilayah RI.
Kadir juga menjelaskan, pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif, serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Batasnya sampai pasien negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit test PCR (negatif)," katanya.
