
Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isoman, Ini Syarat-syaratnya
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
21 January 2022 18:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pasien konfirmasi Covid-19 Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun, tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron yang bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan SE dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat (AS) saat ini menunjukkan risiko perawatan di RS lebih rendah dibandingkan Covid-19 Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Covid-19 Omicron masih terus dilakukan.
Hingga 14 Januari 2022, Indonesia telah melaporkan 644 kasus Covid-19 Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Dalam surat edaran baru ditetapkan pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes: 100 Juta Warga Sudah Divaksinasi Covid Dosis Lengkap
Most Popular