Penanganan Covid-19

Kemenkes Restui PPLN Lakukan Tes Pembanding, Ini Alasannya

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
15 February 2022 07:00
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan terkini terkait vaksin COVID-19 dari AstraZeneca. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. Kebijakan itu menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sudah ada surat edaran satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa," kata Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid. di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Siti Nadia menjelaskan, adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi. Hal tersebut mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi virus Corona varian Omicron.

"Bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif," ujarnya.

Dalam aturan ini disebutkan tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, laboratorium kesehatan daerah, atau laboratorium rujukan pemerintah. Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh PPLN.

Lebih lanjut, Siti Nadia menekankan kebijakan ini hanya berlaku bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia. Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding.

"Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis," kata Siti Nadia.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isoman, Ini Syarat-syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular