Bebas PNBP, Tarif Uji Alat Tes Rapid Antigen Rp 694 Ribu!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif untuk uji validitas alat Rapid Diagnostic Test Antigen menjadi sebesar Rp 694.000 per tes.
Hal tersebut tertuang di dalam PMK Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
"Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp 694.000 per tes," tulis Pasal 1 PMK 104/2021 tersebut, dikutip Kamis (12/8/2021).
Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.
Adapun tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur lebih lanjut di dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menegaskan, tarif atas tersebut berlaku untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen, bukan tarif atas untuk masyarakat yang ingin melakukan test antigen.
"PMK itu mengatur tarif untuk pengujian alat tes antigen, bukan tarif untuk tes antigen," jelas Isa kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/8/2021).
Kendati demikian, Isa tidak menjelaskan secara rinci, mengapa Kementerian Keuangan menetapkan tarif atas uji alat tes antigen sebesar Rp 694.00 tersebut.
Dengan besaran tarif atas yang ditetapkan oleh Sri Mulyani tersebut untuk uji alat test antigen, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0%.
Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0% sebagaimana dimaksud akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Peraturan mengenai tarif atas uji alat test antigen ini berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan. Diketahui PMK tersebut diundangkan pada 3 Agustus 2021, sehingga aturan tersebut akan berlaku pada 18 Agustus 2021.
(mij/mij)