
Syarat Terbaru Perjalanan & Masa Berlaku Antigen-GeNose
Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
05 April 2021 09:47

Jakarta, CNBC Indonesia - GeNose masuk sebagai syarat perjalanan untuk seluruh moda transportasi di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut membagi wilayahnya menjadi Pulau Jawa, luar Pulau Jawa, serta Pulau Bali. Selain itu tes RT-PCR atau swab antigen atau GeNose tidak diwajibkan bagi anak usia dibawah lima tahun.
Ketentuan baru ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu SE Nomor 7 Tahun 2021. Pembaruan aturan tersebut sudah berlaku mulai Kamis, 1 April 2021 lalu.
Berikut rincian syarat perjalanan terbaru, dirangkum CNBC Indonesia dari detikcom, Senin (5/4/2021).
Pulau Bali
Untuk udara, laut, dan darat
- Hasil RT-PCR ditunjukkan maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Jika sebelumnya tes antigen untuk 1x24 jam, kali ini maksimal 2x24 jam sebelum melakukan keberangkatan.
- Masyarakat bisa melakukan tes GeNose baik di pelabuhan, bandara dan terminal sebelum keberangkatan.
Pulau Jawa dan Luar Jawa
Transportasi Udara
- Menggunakan surat keterangan negatif dari RT-PCR maksimal 3x24 jam.
- Tes swab antigen menunjukkan hasil negatif 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif pada tes GeNose yang bisa dilakukan sebelum keberangkatan di bandar udara.
Transportasi Laut
- RT-PCR hasil negatif maksimal 3x24 jam
- Tes antigen dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam.
- Tes GeNose hasil negatif yang juga bisa dilakukan di pelabuhan.
Transportasi Darat
- Untuk keberangkatan menggunakan kendaraan pribadi melakukan RT PCR atau antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di Rest Area sebelum berangkat.
- Kereta Api antar kota menggunakan RT PCR atau antigen maksimal 3x24 jam atau GeNose di stasiun sebelum berangkat.
- Penyebrangan laut juga memberlakukan RT PCR atau antigen maksimal 3x24 jam atau Tes GeNose di pelabuhan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deteksi Covid Bukan Lewat Antigen atau PCR, Tapi Anjing!
Most Popular