Catat! Ini Harga Rapid Antigen & PCR Terbaru Acuan Kemenkes

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
12 July 2021 16:25
Meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta membuat pelayanan sistem Drive thru banyak dilakukan oleh sebagian farmasi di Jakarta. (Cnbc Indonesia/Tri Susilo)) Foto: Meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta membuat pelayanan sistem Drive thru banyak dilakukan oleh sebagian farmasi di Jakarta. (Cnbc Indonesia/Tri Susilo))

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas tarif untuk tes rapid antigen dan PCR. Untuk rapid antigen dibedakan lokasi pulau Jawa dan luar Jawa.

Berdasarkan penetapan Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, rapid antigen tertinggi di Jawa adalah Rp250 ribu sedangkan luar Pulau Jawa senilai Rp275 ribu.

Untuk harga rapid antigen tertinggi berlaku untuk yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri. Harga tersebut tidak berlaku untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah alat/Reagen/APB/BHP dari pemerintah.

Selain harga rapid antigen, juga terdapat harga RT-PCR yakni sebesar Rp900 ribu. Untuk PCR berlaku untuk masyarakat bagi pemeriksaan sendiri dan mandiri.

Harga PCR dan Rapid Antigen telah diatur dalam Surat Edaran No HK/02.02/I/4611/2020 dikeluarkan 18 Desember 2020.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan batasan tersebut jadi bentuk kepastian tarif pemeriksaan. Selain itu juga memberikan jaminan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan rapid antigen-swab.

"Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberi jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid antigen-swab," kata Azhar dalam rilis resmi Kementerian Kesehatan, dikutip dari detik.com, Senin (12/7/2021).

Sementara itu dalam pelaksanaan PPKM Darurat, diwajibkan pelaku perjalanan menunjukkan hasil tes swab PCR atau Antigen negatif selain juga bukti vaksinasi.

Hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Sekarang telah ada 742 lab yang masuk dalam terafiliasi dan memasukan data dalam NAR.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan mulai Senin hari ini bagi lab yang belum memasukkan data ke NAR, hasil swab PCR/antigen tidak berlaku untuk penerbangan.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Alert! Ledakan Corona di RI Tertinggi di Asia Setelah India


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading