Turun Nih! Tarif Tes Antigen Maksimal Rp 99 Ribu di Jawa-Bali

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
01 September 2021 18:04
Warga melakukan tes antigen/pcr di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (9/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah terus meningkatkan testing dan tracing atau pemeriksaan dan pelacakan kasus Covid-19.  Pemerintah bersama TNI, Polri dan lembaga lainnya akan terus berkoordinasi, memantau serta mengejar target tracing sebagai bentuk mitigasi terhadap penyebaran kasus Covid-19 di area Jawa dan Bali. Diketahui 9 Agustus 2021 merupakan hari terakhir PPKM level 4 setelah sebelumnya diperpanjang sejak 3 Agustus pekan lalu. Per 8 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan total jumlah pasien positif corona adalah 3.666.031 orang. Bertambah 26.415 orang dari hari sebelumnya, penambahan kasus positif terendah sejak 2 Agustus 2021. Sepanjang 3-8 Agustus 2021, jangka waktu perpanjangan PPKM Level 4, rata-rata pasien positif bertambah 33.872 orang per hari. Turun dibandingkan rata-rata enam hari sebelumnya yaitu 37.144 orang setiap harinya. Pantauan CNBC Indonesia di hari terakhir jalanan ibukota di kawasan Jalan Gatot Subroto sudah ramai. Pengendara roda dua maupun roda empat memadati kawasan tersebut. Mobilitas warga dalam lingkup pemukiman juga berjalan normal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ini. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pemeriksaan Covid-19 (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga Rapid Test untuk antigen. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prof Abdul Kadir mengatakan tarif tertinggi antigen di Jawa-Bali Rp 99.000.

"Kami sepakati batas tarif tertinggi RDT diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk Jawa-bali serta Rp 109 ribu untuk luar Jawa-Bali," katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/9/2021).

Penurunan harga ini dilakukan dari perhitungan biaya yang terdiri dari komponen jasa pelayanan, komponen reagen dan barang habis pakai, administrasi, dan komponen lainnya.

Aturan ini juga secara otomatis mengganti kebijakan lama yang tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020. Sebelumnya batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa, luar pulau Jawa 275 ribu


(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Merger Operator Seluler, Emiten Tower Incar Ekspansi Bisnis Ini

Next Article Terbaru! Ini Syarat Perjalanan & Masa Berlaku Antigen-GeNose

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular