
Terbaru! Ini Syarat Perjalanan & Masa Berlaku Antigen-GeNose

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah resmi memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-antigen bagi para pelaku perjalanan domestik. Dalam syarat terbaru ini, penggunaan alat deteksi dini virus Corona berbasis embusan napas, GeNose, diberlakukan sebagai syarat perjalanan pada seluruh moda transportasi.
Syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.
Syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua, untuk tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, serta Pulau Bali.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/swab antigen/tes GeNose sebagai syarat perjalanan.
Berikut ini syarat perjalanan terbaru yang berlaku mulai 1 April:
Pulau Bali
Udara, laut, dan darat
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan- Tes GeNose di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan
Pulau Jawa dan Luar Jawa
Transportasi udara
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan- Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan- Tes negatif hasil GeNose di bandar udara sebelum berangkat
Transportasi laut
- Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan- Tes negatif hasil GeNose di pelabuhan sebelum berangkat
Untuk syarat perjalanan bagi moda transportasi kereta api antarkota, kendaraan pribadi, dan kendaraan umum SELENGKAPNYA CEK DI SINI >> Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR-Antigen-GeNose Terbaru
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Post Covid Recovery & Rehabilitation Center Pertama di RI