400 Investor Ngaku Rugi Rp 4 M di Tanijoy, Ini Kronologisnya

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
27 July 2021 11:40
Simak! Ini Sederet  Larangan OJK untuk Fintech P2P
Foto: Infografis/Simak! Ini Sederet Larangan OJK untuk Fintech P2P/Aristya Rahadian Krisabella

CNBC Indonesia juga sudah mengecek ke situs Otoritas Jasa Keuangan, dan tidak menemukan Tanijoy sebagai penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi atau SWI. Tongam L Tobing.

"Tanijoy tidak terdaftar sebagai P2p lending ataupun LKM di OJK," kata Tongam saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (26/7/2021).

Saat ditanyakan apakah para pemberi dana tahu Tanijoy belum terdaftar di OJK, Fadhil mengiyakan. Dia menjelaskan jika ada wacana Tanijoy akan mendaftarkan diri ke lembaga tersebut pada tahun 2018.

Sayangnya rencana untuk mendaftar itu belum terealisasi hingga sekarang, ungkapnya. Selain itu dia menjelaskan para lender tetap mau berinvestasi di Tanijoy yang belum terdaftar di OJK karena performa perusahaan sangat baik dalam beberapa tahun terakhir.

"Karena selama dua tahun (2017-2018) performa Tanijoy sangat baik bahkan sampai dapat beberapa penghargaan nasional," kata Fadhil.

Sementara itu Tongam mengaku belum ada pelaporan soal dugaan penipuan yang dilakukan Tanijoy.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan sebelum berinvestasi. Serta juga meminta untuk melapor pada polisi bila dirugikan.

"Masyarakat diminta cek legalitas nya terlebih dahulu, sebelum ivestasi. Masyarakat yang dirugikan agar segera lapor ke polisi," kata dia.

(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular