Video

OJK Rilis Aturan Pinjol Baru 1 Januari 2024, Bos Pinjol Buka Suara!

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
04 January 2024 12:07

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru terkait Pinjaman Online Fintech Peer to Peer Lending per 1 Januari 2024.

Kebijakan terkait perlindungan konsumen ini meliputi penurunan bunga & biaya lain, denda keterlambatan , Debitur tidak boleh meminjam lebih dari 3 platform, aturan penagihan maksimal sampai jam 8 Malam serta penguatan aturan penagihan dan kewajiban fasilitas asuransi.

Direktur Utama & Founder AdaKami, Bernardino Moningka Vega memastikan kepatuhan P2P Lending terhadap aturan baru OJK termasuk soal pembatasan bunga 0,1%-0,3% per hari. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tingkat kepercayaan nasabah terhadap Fintech P2P Lending.

Selain itu AdaKami juga mendorong upaya mengatasi ancaman Pinjol Ilegal melalui penguatan edukasi nasabah. Lalu Seperti apa kesiapan Fintech P2P Lembang terhadap aturan baru OJK di 1 Januari 2024?

Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Utama & Founder AdaKami, Bernardino Moningka Vega dalam Profit,CNBCIndonesia (Kamis, 04/01/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...