
Cek, Ini Syarat Swab PCR Gratis di Puskesmas

Jakarta, CNBC Indonesia - Infeksi virus Covid-19 sedang tinggi-tingginya di Indonesia. Hal ini terlihat dari laporan harian konfirmasi penambahan kasus pasien Covid-19 dan penuhnya rumah sakit.
Untuk mengkonfirmasi seseorang terinfeksi virus Covid-19 dilakukan dengan test swab PCR. Untuk test biasanya mengeluarkan dana mulai dari Rp 900 ribu per test. Namun masyarakat sebenarnya bisa mendapatkan swab PCR gratis di fasilitas kesehatan Puskesmas tingkat kecamatan.
Meski gratis, tidak semua warga Indonesia bisa menikmati test swab test PCR tanpa berbayar ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar layanan ini bisa didapatkan.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan, layanan swab gratis bagi warga dibuka melalui mekanisme penelusuran kontak atau contact tracing.
Penelusuran kontak dilakukan untuk menelusuri kemungkinan kontak seorang warga yang dinyatakan positif Covid-19 dengan warga lainnya. Cara ini dilakukan untuk memutus potensi rantai penyebaran lebih jauh.
Warga yang merasa memiliki kontak dengan kasus positif bisa langsung mendatangi Puskesmas untuk melakukan swab gratis. Selain kontak dengan pasien positif Covid-19, mereka yang dapat melakukan swab PCR termasuk yang merasa mengalami gejala Covid-19 seperti sakit kepala, demam, pilek, batuk, diare dan lain sebagainya.
Selain itu ada juga sejumlah syarat bagi warga yang hendak menjalani swab gratis di Puskesmas. Diantaranya yakni sebelum mengisi formulir, sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni, surat domisili dan kartu identitas atau KTP.
"Tinggal isi formulir saja, terus domisili dan KTP, enggak susah kok, hanya antre," kata Alexander Ginting seperti dikutip Senin (5/7/2021).
Kendati demikian, Ginting tak menjelaskan lebih lanjut bagi warga yang ingin test namun tanpa contact tracing tersebut.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mutasi Corona India Cs Masih Bisa Dicek Pakai PCR Test?
