Siaga Satu! Harga Bitcoin Anjlok 2%, Ripple Ambrol 5%

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
13 June 2021 13:15
Ilustrasi Cryptocurrency (Photo by Art Rachen on Unsplash)
Ilustrasi Cryptocurrency (Photo by Art Rachen on Unsplash)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga aset kripto utama terkoreksi pada perdagangan jelang tengah hari ini. Apa boleh buat, angin memang sedang tidak berpihak kepada mereka.

Pada Minggu (13/6/2021) pukul 11:01 WIB, berikut perkembangan harga tiga 'mata uang' kripto utama:

Dalam sebulan terakhir, aset kripto ambles sangat dalam. Bitcoin, misalnya, anjlok hingga nyaris 30%. Ini membuat 'tabungan' kenaikan harga bitcoin sejak awal tahun (year-to-date/ytd) menjadi semakin berkurang.

Pekan ini, El Salvador menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan penggunaan bitcoin sebagai alat tukar. Bitcoin menjadi pendamping dolar Amerika Serikat (AS) sebagai mata uang yang diakui oleh negara.

Akan tetapi, kebijakan itu menuai kontroversi. Dana Moneter Internasional (IMF) khawatir dengan dampak hukum dan ekonomi atas pengakuan El Salvador terhadap bitcoin.

"Adopsi bitcoin sebagai alat tukar yang sah akan menyebabkan perdebatan dari sisi makroekonomi, keuangan, dan hukum. Ini tentunya membutuhkan analisis yang mendalam. Kami memantau perkembangan ini dengan saksama, dan terus berkonsultasi dengan otoritas terkait," kata Gerry Rice, Juru Bicara IMF, seperti dikutip dari Reuters.

Halaman Selanjutnya --> China Makin Galak ke Bitcoin Cs

Sementara Basel Committee on Banking Supervision akan membuat aturan bahwa bank yang 'bermain' dengan bitcoin harus menyediakan pencadangan yang memadai. Ini karena nilai bitcoin begitu fluktuatif sehingga sangat mungkin mempengaruhi neraca dan arus kas bank.

Salah satu opsi yang mengemuka adalah bank harus menyediakan pencadangan setidaknya dalam nilai yang sama dengan yang diinvestasikan di bitcoin. Pencadangan ini diharapkan mampu menghapus risiko bagi perbankan agar tidak berdampak ke nasabah maupun kreditur.

Tidak hanya itu, pemerintahan di sejumlah negara juga semakin galak terhadap aset kripto, terutama China. Pemerintahan Presiden Xi Jinping telah melarang segala bentuk aktivitas 'penambangan' dan perdagangan aset kripto karena dinilai sangat fluktuatif serta tidak memiliki fundamental. Selain itu, 'penambangan' aset kripto juga boros energi karena komputer yang dipakai untuk 'menambang' tidak boleh mati selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Kemarin, pemerintah Provinsi Yunnan resmi melarang penggunaan energi yang berlebihan untuk 'menambang' aset kripto. Bagi yang ketahuan, siap-siap menghadapi sanksi berat. Yunnan menyusul provinsi lain yang sudah menerapkan aturan serupa yaitu Provinsi Qinghai dan Xinjiang.

Berbagai cobaan itu membuat jalan aset kripto untuk berada sejajar dengan mata uang konvensional semakin terjal. Padahal satu-satunya 'fundamental' harga aset kripto bisa naik adalah harapan diterima sebagai alat pembayaran. Tanpa harapan itu, harga aset kripto pun berjatuhan.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(aji/aji) Next Article Ambyar! Harga Bitcoin Cs Ambrol Minggu Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular