
Wamendag Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang!

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa kripto bukanlah mata uang, melainkan aset digital yang masuk kategori komoditas perdagangan.
"Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Ia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi," kata Jerry dalam keterangan resmi, Rabu (2/6/2021).
Otoritas perdagangan menekankan bahwa kripto merupakan salah satu pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodir pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia.
Hal tersebut, sambung dia, tak lepas dari penggunaannya yang makin luas. Maka dari itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) turun tangan mengatur aset tersebut.
Jerry memahami alasan kenapa regulator ingin mengawasi dan mengatur kripto yang penggunaannya makin luas. Namun, menurutnya, perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek.
"Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti." Kata Wamendag.
Aset kripto sendiri saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp 1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurutnya, ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan.
Bappebti sendiri berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturan sedang digodok dan rencananya bursa akan berdiri pada semester kedua tahun ini.
Jika hal itu terwujud, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur oleh pemerintah.
Berdasarkan data terkini, ada da sekitar 8.000 hingga 9.000 jenis aset kripto saat ini. Bappebti sendiri telah merilis sekitar 229 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Jerry mengemukakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset kripto. Mereka menggandeng berbagai pemangku kepentingan terkait termasuk pelaku perdagangan langsung.
"Pada intinya, pengaturan perdagangan aset kripto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset kripto itu sendiri. Kedua, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan ketiga upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat." jelasnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kata Wamendag Soal Milenial yang Borong Uang Kripto