Cara Daftar BPUM 2021, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
18 May 2021 16:59
Penerima BPUM BRI
Foto: Penerima BPUM BRI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan Rp 10,4 triliun BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif usaha Mikro (BPUM) pada 8,6 juta penerima. Kalian yang belum dapat jangan berkecil hati karena masih punya peluang mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta per UMKM ini.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya mengatakan berdasarkan keputusan Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) bantuan ini akan menyasar 12,8 juta pelaku mikro, seperti dikutip dari YouTube Lawan Covid-19 ID, Selasa (18/5/2021).

Artinya masih ada peluang bagi 4,2 juta pengusaha mikro untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah. Pencairannya ditargetkan selesai pada kuartal II-2021.

Bagi kallian yang sudah mendaftar bisa mengecek daftar penerimanya di situs eform.bri.co.id/bpum. Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan setelah mengakses laman tersebut, masyarakat memasukkan nomor eKTP dan mengisi kode verifikasi.Setelah itu dilanjutkan dengan proses inquiry untuk mengetahui hasil.

Akan ada pemberitahuan bagi masyarakat yang mengaksesnya. Mereka yang tidak menjadi penerima bantuan terdapat notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Menurut Aestika, masyarakat yang terdaftar diminta segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat.

"Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan, karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri, jelasnya.

Dia menambahkan penyaluran bantuan tersebut sesuai dengan data yang diterima dari Kementerian Koperasi dan UKM.



Bagi pengusaha UMKM yang belum ikut BPUM 2021, kalian masih punya kesempatan mengikuti program ini. Lewat akun Instagramnya, pihak kementerian mengatakan calon penerima sudah bisa diajukan ke dinas yang membidangi koperasi koperasi dan UMKM di kota masing-masing.

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis Kemenkopukm dalam akun Instagramnya dikutip Selasa (6/4/2021).

Pemerintah membuat sejumlah syarat untuk masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut. Salah satunya adalah WNI dan memiliki nomor Induk Kependudukan, serta memiliki usaha mikro.

Namun bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampikran Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu juga masyarakat yang menerima bantuan bukanlah PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD. Mereka juga tidak diperbolehkan menerma kredit atau pembiayaan dari perbankan dan juga KUR.

Sementara itu, untuk mendapatkan BLT UMKM masyarakat harus mendapatkan usulan dari lembaga pengusul. Lembaga-lembaga tersebut adalah:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular