
Cek BPUM Lanjutan di eform.bri.co.id/bpum

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kementerian Keuangan menambahkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun. Pada penyaluran di bulan Juli hingga September tiap usaha mikro akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat yang mengikuti BLT UMKM dapat mengeceknya lewat BRI dan BNI. Caranya mengakses situs eform.bri.co.id/BPUM aau BNI di laman banpresbpum.id.
Untuk BRI, setelah melakukan login di sana lanjutkan dengan menekan Proses Inquiry. Setelah itu akan terlihat pemberitahuan apakah menerima atau tidak bantuan tersebut.
Sedangkan melalui BNI, setelah mengakses laman banpresbpum.id lakukanlah login. Selanjutnya masukkan nomor KTP dan klik tombol Cari dan terlihat pemberitahuan mengenai apakah nomor KTP tercatat sebagai penerima atau tidak.
Sebagai informasi, BPUM merupakan salah satu jenis Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang diberikan oleh pemerintah. Bantuan ini melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (Kemenkop UKM)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan alokasi pagu BPUM senilai Rp15,36 triliun dengan target 12,8 juta usaha Mikro. Sampai dengan Kuartal I-II telah terealisasi untuk 9,8 juta usaha mikro dengan Rp11,76 triliun.
"Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta kepada usaha mikro ini, yang bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga September nanti," jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Untuk bisa jadi penerima BPUM, sejumlah syarat harus dipenuhi terlebih dahulu yaitu sebagai berikut:
- Memiliki Usaha Berskala Mikro
Untuk kategori ini adalah bisnis yang memiliki aset bersih rata-rata Rp50 juta per bulan. Sejumlah jenis usaha dalam usaha mikro yaitu pemilik warung kelontong serta pemilik warung nasi.
- Warga Negara Indonesia
Calon penerima bantuan adalah warga negara Indonesia, Ini dapat dibuktikan dengan identitas KTP.
- Bukan Pegawai Pemerintahan
Masyarakat yang menerima BPUM bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN.
- Tidak Punya Pinjaman Lain
Artinya adalah pinjaman di bank dan lembaga perkrediitan rakyat lain, dalam hal ini termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan
Orang yang mengajukan bantuan harus memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta. Aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat melakukan bisnis. Sementara jumlah penghasilan dari hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Sementara itu untuk mendaftarkan diri berikut caranya:
- Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili
- Calon penerima dapat diusulkan oleh sejumlah lembaga pengusul. Misalnya koperasi, Kementerian atau lembaga dan lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Dapat BPUM 2021 Rp1,2 Juta? Ayo Cek di eform.bri.co.id