
Apakah BLT UMKM Tetap Bisa Didapat Jika Punya Utang di Bank?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan penyaluran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 12,8 juta penerima. Untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
"Kriterianya tetap, dia harus pelaku usaha mikro yang tidak menerima, tidak sedang menerima KUR/kredit usaha rakyat," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, Kamis (6/5/2021).
Untuk UMKM yang tidak menerima KUR, namun memiliki pinjaman lainnya masih berhak menerima BLT UMKM. Dia mencontohkan, misalnya ada pedagang bakso atau cilok yang sedang mencicil motor lewat pinjaman non-KUR di bank untuk jualan berkeliling, mereka berhak menerima BLT UMKM.
"Nah, ketika pandemi terjadi, (dagangan) baksonya kan berhenti sehingga cicilan motornya sulit terbayar, nah ini mereka berhak sekarang (menerima BPUM). Kalau yang tahun lalu itu tidak berhak, nah ini kita perbaiki," jelasnya.
Edy menjelaskan kriteria penerima BLT UMKM hanya ada dua. Pertama, kegiatan usahanya harus bisa dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) atau sudah terdaftar di portal BKPM melalui OSS.
"Dan syaratnya yang kedua adalah tidak sedang menerima KUR," kata dia.
Para pelaku usaha kecil bisa mengecek daftar penerimanya di situs eform.bri.co.id. Sebelumnya, Eddy mengatakan BPUM bagi pelaku Usaha Mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku Usaha Mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro.
"Untuk tahun ini, masing-masing pelaku Usaha Mikro memperoleh Rp 1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya," terang Eddy.
Selengkapnya simak selengkapnya di artikel ini
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar BLT UMKM Bukan Via depkop.go.id Tapi Cek di Sini