Cara Daftar BPUM 2021, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
18 May 2021 16:59
Antrian Warga Ambil BLT UMKM (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penerima BPUM BRI

Bagi pengusaha UMKM yang belum ikut BPUM 2021, kalian masih punya kesempatan mengikuti program ini. Lewat akun Instagramnya, pihak kementerian mengatakan calon penerima sudah bisa diajukan ke dinas yang membidangi koperasi koperasi dan UMKM di kota masing-masing.

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis Kemenkopukm dalam akun Instagramnya dikutip Selasa (6/4/2021).

Pemerintah membuat sejumlah syarat untuk masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut. Salah satunya adalah WNI dan memiliki nomor Induk Kependudukan, serta memiliki usaha mikro.

Namun bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampikran Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu juga masyarakat yang menerima bantuan bukanlah PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD. Mereka juga tidak diperbolehkan menerma kredit atau pembiayaan dari perbankan dan juga KUR.

Sementara itu, untuk mendapatkan BLT UMKM masyarakat harus mendapatkan usulan dari lembaga pengusul. Lembaga-lembaga tersebut adalah:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular