Resmi! Turki Larang Bitcoin & Uang Kripto

roy, CNBC Indonesia
16 April 2021 18:32
FILE PHOTO: Representations of the Ripple, Bitcoin, Etherum and Litecoin virtual currencies are seen on a PC motherboard in this illustration picture, February 13, 2018. Picture is taken February 13, 2018. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Sentral Turki melarang penggunaan cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa. Alasannya, uang kripto memiliki dampak yang tidak dapat diperbaiki dan juga terdapat risiko dalam transaksi.

Larangan ini membuat nilai Bitcoin turun hampir 3% menjadi US$61.940 atau Rp 901 jutaan pada pukul 07:54 GMT (14:54 WIB), dikutip dari Reuters, Jumat (16/4/2021).

Dalam aturan yang dikeluarkan, bank sentral Turki disebutkan mata uang kripto dan aset digital berdasarkan teknologi buku besar terdistribusi tidak bisa digunakan. Baik secara langsung atau tidak, sebagai alat pembayaran.

Menurut pihak bank sentral, aset kripto tidak patuh pada regulasi apapun serta mekanisme pengawasan maupun otoritas regulasi.

"Penyedia layanan pembayaran tidak akan bisa mengembangkan model bisnis dengan menggunakan aset kripto baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam layanan pembayaran dan penerbitan uang elektronik," kata pihak bank sentral.

Otoritas itu juga menyebutkan tidak akan menyediakan layanan apapun. Selain itu, Bank sentral Turki mengingatkan penggunaan untuk pembayaran dapat menyebabkan kerugian.

"Penggunaannya dalam pembayaran bisa menyebabkan kerugian yang sulit dipulihkan dalam transaksi, dan termasuk elemen yang dapat merusak kepercayaan pada instrumen yang digunakan saat ini dalam pembayaran," ujar pihak bank sentral.

Keputusan bank sentral itu dikecam oleh pemimpin oposisi utama, Kemal Kilicdaroglu. Dia mengatakan apa yang dilakukan merupakan 'midnight bullying' atau intimidasi tengah malam.

Hal ini juga merujuk pada apa yang dilakukan Presiden Endorgan bulan lalu. Yakni keputusan tengah malam memecat gubernur bank sentral.

"Sepertinya mereka melakukan kebodohan pada malam hari," tulis Kemal dalam unggahan tweetnya.

Volume transaksi aset kripto di Turki tembus US$27 miliar dari awal Februari 2021 hingga 24 Maret 2021, menurut Chainalysis. Hal tersebut karena sejumlah investor ikut dalam reli harga aset kripto secara global, serta untuk melindungi nilai di tengah kejatuhan harga lira terhadap dolar AS dan inflasi sudah menyentuh 16,19%, tiga kali lipat lebih dari target sebesar 5%.


(roy/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Bitcoin Tembus Rp 252 Juta, Cuan Rp 20,7 Juta Semalam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular